NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama DPRD mendorong tindak lanjut kebijakan dana bagi hasil (DBH) pertambangan nikel yang sedang diperjuangkan oleh Forum DPRD Penghasil Nikel.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulteng, Moh. Rifani Pakamundi, mengatakan, dukungan terhadap tindak lanjut DBH nikel dinilai dapat memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi di daerah.
“Untuk meningkatkan realisasi investasi di Sulteng, salah satunya dengan memberikan fasilitas dan kemudahan bagi investor. Kami tentu menyambut baik jika dana bagi hasil dari nikel ini bisa direalisasikan karena akan membantu daerah dalam melaksanakan pembangunan,” ujarnya, di Kota Palu, dikutip, Kamis (22/1/2026).
Berdasarkan data DPMPTSP Sulteng, realisasi investasi di daerah tersebut tercatat tinggi dan masih didominasi sektor hilirisasi nikel atau industri logam dasar. Sepanjang 2025, nilai investasi pada sektor tersebut mencapai Rp126,6 triliun, sehingga menempatkan Sulteng pada peringkat nasional yang relatif tinggi.
Rifani menegaskan, dukungan Pemprov Sulteng terhadap perjuangan DBH nikel merupakan bagian dari upaya meningkatkan capaian investasi sekaligus mendorong kemajuan daerah penghasil sumber daya alam.
Sebagai tindak lanjut, sambungnya, DPRD dan Pemprov Sulteng bersama daerah penghasil nikel lainnya telah menyiapkan langkah konkret, salah satunya dengan mendorong perubahan skema pengenaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Menurutnya, selama ini PNBP dikenakan di mulut tambang. Ke depan, pengenaan tersebut diupayakan untuk dialihkan ke mulut industri sebagai bagian dari upaya meningkatkan kontribusi industri pengolahan nikel bagi daerah penghasil. (Tubagus)
























