Beranda Berita Nasional Termasuk Pertambangan, Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan

Termasuk Pertambangan, Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan

300
0
Wamen LH/Wakep BPLH, Diaz Hendropriyono (Foto: MNI/Shiddiq)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Langkah negara kali ini bukan sekadar peringatan, melainkan tindakan hukum tegas. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi mencabut persetujuan lingkungan 28 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Keputusan tersebut menjadi babak penting penegakan hukum lingkungan setelah rangkaian bencana banjir dan longsor hidrometeorologi melanda wilayah tersebut.

Pencabutan persetujuan lingkungan itu merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya mengumumkan pencabutan izin perusahaan-perusahaan yang terbukti memperparah kerusakan lingkungan dan memicu bencana. Negara, dalam hal ini, menunjukkan keberpihakan yang jelas, yakni keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan berada di atas kepentingan bisnis jangka pendek.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono, menegaskan, LH/BPLH berdiri sepenuhnya di belakang keputusan presiden. Menurutnya, pencabutan persetujuan lingkungan merupakan konsekuensi hukum yang tidak bisa dihindari bagi korporasi yang mengabaikan aturan.

“Sesuai dengan kewenangan kami, KLH mendukung dan, yang paling penting, menindaklanjuti keputusan presiden dengan melakukan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang diumumkan oleh Menko Sesneg kemarin,” tegas Diaz dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Keputusan tersebut bukan diambil secara tergesa-gesa. Sejak bencana besar pada November 2025, KLH/BPLH telah mengerahkan tim pengawas untuk melakukan audit intensif, inspeksi lapangan, serta kajian teknis bersama para pakar lingkungan. Hasilnya, ditemukan bukti kuat bahwa aktivitas 28 perusahaan itu melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP No. 22 Tahun 2021.

Tak hanya soal pelanggaran administratif, kajian pemerintah juga menunjukkan bahwa aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut berkontribusi signifikan dalam memperparah dampak banjir dan longsor, yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan merusak ekosistem secara luas.

Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama KLH/BPLH, Rosa Vivien Ratnawati, menjelaskan, langkah hukum ini tidak berhenti pada pencabutan izin. Pemerintah kini memfokuskan perhatian pada pemulihan ekologis agar wilayah terdampak dapat kembali berfungsi secara lingkungan dan aman bagi warga.

“Saat ini juga sedang dilakukan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), yang salah satunya untuk mengetahui bagaimana kondisi eksisting lingkungan hidup yang rusak. Dari situ akan dirumuskan bagaimana upaya pemulihan yang harus dilakukan di daerah-daerah yang terdampak bencana dan proses ini sedang berjalan,” ujar Rosa dalam acara yang sama.

Dari sisi sektor usaha, 28 perusahaan yang dijatuhi sanksi berat ini terdiri atas 22 perusahaan pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, serta enam perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan kayu. Dengan dicabutnya persetujuan lingkungan, seluruh entitas tersebut kehilangan dasar legal untuk menjalankan kegiatan operasionalnya.

Langkah tegas KLH/BPLH ini sekaligus menjadi implementasi nyata amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengawal kedaulatan lingkungan, memastikan pembangunan ekonomi tidak berjalan dengan mengorbankan keselamatan rakyat dan keberlanjutan alam. Bagi dunia usaha, pesan yang disampaikan negara kini semakin jelas, yaitu kepatuhan terhadap hukum lingkungan bukan pilihan, melainkan kewajiban mutlak. (Shiddiq)