NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah bersiap memberlakukan kebijakan anyar terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Dalam aturan terbaru, DHE SDA diwajibkan ditahan penuh atau 100% selama 12 bulan dan ditempatkan khusus di bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ketentuan ini diproyeksikan mulai berlaku dalam waktu dekat.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan, kebijakan tersebut akan dimuat dalam revisi PP No. 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA yang saat ini tengah difinalisasi.
“Sedang mau diterapkan segera, perbaikannya. Dulu kan sudah ada, kita perbaiki. Mungkin dalam minggu ini nanti akan diberlakukan,” kata dikutip Media Nikel Indonesia (www.nikel.co.id), Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Selama ini, ketentuan yang berlaku masih memberikan keleluasaan kepada eksportir untuk menempatkan DHE SDA di bank mana pun di dalam negeri, baik bank swasta maupun BUMN. Namun, pemerintah kini mengarah pada kebijakan pemusatan dana devisa tersebut hanya di bank-bank Himbara.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menyampaikan bahwa draf revisi PP No. 8/2025 telah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk segera diundangkan.
Menurut Febrio, langkah pengetatan ini bertujuan agar devisa hasil ekspor SDA tidak keluar dari sistem keuangan nasional. Kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan pemanfaatan kekayaan alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Evaluasi pemerintah menunjukkan bahwa setelah sekitar delapan bulan penerapan PP No. 8/2025, kebijakan tersebut belum optimal menambah ketersediaan valuta asing di dalam negeri. Masih banyak eksportir yang menukar devisanya ke rupiah, lalu mengalirkannya ke luar negeri, padahal kebutuhan pembiayaan valas di dalam negeri tergolong tinggi.
“Yang sering terjadi adalah dikonversi ke rupiah lalu banyak yang akhirnya ke luar negeri. Nah itu yang kami enggak mau, kami ingin (valasnya) lebih banyak di Indonesia,” ujarnya.
Untuk mendorong kepatuhan eksportir, Kementerian Keuangan menyiapkan berbagai instrumen dengan imbal-hasil menarik. Selain bunga kompetitif yang ditawarkan bank-bank Himbara, pemerintah juga berencana menerbitkan surat berharga negara (SBN) valas domestik. Instrumen ini disebut akan memberikan tingkat bunga yang tak kalah menarik dibandingkan SBN valas yang diterbitkan di pasar global.
“Kalau Pak Minto (Dirjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko) itu issue (menerbitkan), misalnya yang (SBN) 5 tahun global valas, nanti bunganya akan mirip dengan apa yang kami issue secara domestik. Nah itu sangat kompetitif secara internasional. Kalau tabungan atau dana pihak ketiga valas yang hasil dari DHE ingin ditaruh di dalam negeri itu sangat kompetitif. Nah ini akan kami siapkan instrumennya ke depan,” katanya menjelaskan.
Ia menambahkan, penerbitan SBN valas domestik juga menjadi bagian dari upaya pendalaman pasar keuangan nasional dan akan disesuaikan dengan kebutuhan serta minat pasar.
Dalam skema baru, eksportir hanya diperkenankan mengonversi maksimal 50% dari devisa hasil ekspornya ke rupiah. Angka ini lebih longgar dibanding ketentuan sebelumnya yang mewajibkan konversi penuh 100%.
Meski demikian, dia menilai, porsi 50% bukanlah jumlah kecil, mengingat nilai ekspor Indonesia per tahun dapat mencapai sekitar US$270 miliar, dengan sekitar 60% di antaranya merupakan DHE SDA.
Setelah revisi PP resmi berlaku, kewajiban penempatan DHE SDA di bank Himbara akan diterapkan untuk ekspor mulai Januari 2026. Meski begitu, pemerintah berjanji memberikan masa transisi bagi eksportir untuk memindahkan rekening penampungan DHE mereka.
“Misalnya, yang di existing PP itu kalau untuk ekspor Januari kami bilang harus langsung reksusnya di bank Himbara. Akan tetapi, sesuai dengan terms of payment mereka, mereka masih punya waktu sampai bulan ketiga untuk memasukkan 100%-nya ke dalam reksusnya. Jadi, ini kami juga honor best practice-nya mereka juga,” tuturnya.
Di sisi lain, kalangan dunia usaha masih menunggu kejelasan final dari kebijakan ini. British Chamber of Commerce in Indonesia (BritCham) menilai ketidakpastian aturan DHE SDA telah memicu gangguan serius di sektor perbankan dan komoditas.
Chair BritCham Indonesia, Ian Betts, menekankan pentingnya transparansi kebijakan apabila pemerintah ingin mengejar target pertumbuhan ekonomi hingga 8%. Ia menilai pelaku usaha membutuhkan ruang dialog yang lebih intensif dengan pemerintah guna mengantisipasi risiko, khususnya yang berkaitan langsung dengan likuiditas.
“Masalah terbaru adalah retensi hasil ekspor (DHE), yang telah menyebabkan banyak gangguan di sektor perbankan dan juga bagi komoditas sumber daya alam,” ujarnya. (Lili Handayani)
























