NIKEL.CO.ID, KONAWE UTARA — PT Adhi Kartiko Pratama Tbk. masuk dalam daftar perusahaan tambang yang dikenai sanksi administratif oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Perusahaan ini diketahui menjalankan kegiatan penambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Manajemen AKP mengonfirmasi telah menerima surat resmi dari Satgas PKH terkait pengenaan sanksi tersebut. Direktur AKP, Yeon Ho Choi, menyampaikan bahwa nota pemberitahuan diterima perseroan pada 23 Desember 2025, yang memuat kewajiban denda administratif atas aktivitas perusahaan.
Menurut Yeon Ho Choi, nilai denda sudah dihitung internal perusahaan per 15 Januari 2026, meskipun besaran pastinya belum dipublikasikan. Dalam laporan keuangan, kewajiban tersebut akan dibukukan sebagai pos “Biaya yang Masih Harus Dibayar” (accrued expense).
“Jumlah final denda administratif yang akan dicatatkan tersebut akan disesuaikan setelah perseroan menerima surat keputusan mengenai penetapan denda administratif tersebut,” jelas Choi, sebagaimana dikutip dari wartaekonomi.co.id, Senin (20/1/2026).
Di sisi lain, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa dari total 32 perusahaan yang tersangkut penertiban kawasan hutan, hanya tujuh korporasi yang menunjukkan itikad untuk menyelesaikan kewajibannya. Dua perusahaan di antaranya bahkan telah lebih dulu menyetorkan pembayaran denda, sementara lima lainnya menyatakan kesanggupan membayar.
Adapun dua korporasi yang telah melakukan pembayaran yakni PT Tonia Mitra Sejahtera dengan setoran Rp500 miliar dari total kewajiban Rp2,09 triliun, serta PT Mahakam Sumber Jaya yang membayar Rp13,29 miliar.
Sementara itu, lima perusahaan yang telah menyatakan komitmen pembayaran meliputi PT Stargate Pasific Resources yang merupakan anak usaha PT United Tractors Tbk., PT Putra Kendari Sejahtera, PT Adhi Kartiko Pratama Tbk., PT Bumi Konawe Minerina, serta PT Singlurus Pratama.
“Ada lima korporasi yang siap melakukan pembayaran dengan jadwal yang sudah ditentukan, dan kelima korporasi siap memenuhi kewajibannya dengan nilai itu Rp1,8 triliun,” ujar Barita. (Lili Handayani)
























