NIKEL.CO.ID, MOROWALI – Kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) memanfaatkan momentum Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional untuk memperkuat perlindungan terhadap puluhan ribu pekerja yang beraktivitas setiap hari di kawasan industri tersebut.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah peluncuran IMIP Life Saving Rule (ILSR), seperangkat aturan keselamatan yang dirancang untuk mencegah kecelakaan fatal di area kerja berisiko tinggi.
Peringatan Bulan K3 yang berlangsung dari 12 Januari hingga 12 Februari ini tidak diposisikan sekadar sebagai agenda seremonial tahunan. Bagi IMIP, kegiatan tersebut menjadi ruang evaluasi menyeluruh atas praktik keselamatan kerja di kawasan industri terpadu dengan intensitas produksi tinggi dan aktivitas lintas sektor yang kompleks.
Direktur Operasional PT IMIP, Irsan Widjaja, menegaskan bahwa keselamatan kerja telah menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem operasional kawasan. Menurutnya, penerapan K3 tidak lagi sebatas memenuhi regulasi, melainkan berfungsi sebagai instrumen utama perlindungan nyawa manusia.
Dalam amanatnya, Irsan mengajak seluruh elemen kawasan, mulai dari manajemen, karyawan, tenant, kontraktor hingga mitra kerja untuk menempatkan K3 sebagai nilai inti. Targetnya bukan hanya peningkatan kinerja dan profesionalisme, tetapi juga penghapusan total toleransi terhadap praktik kerja dan kondisi yang berpotensi membahayakan.
Mengusung tema Bulan K3 Nasional 2026, “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif”, IMIP menilai pendekatan tersebut sejalan dengan karakter kawasan industri Morowali yang sarat mobilitas tinggi, proses berlapis, serta risiko kerja yang tidak kecil.
Ia menjelaskan, penguatan ekosistem K3 di IMIP bertumpu pada tiga fondasi utama. Pilar profesional menuntut kehadiran sumber daya manusia yang kompeten, tersertifikasi, dan berintegritas, terutama di sektor-sektor kritikal.
Pilar andal menekankan efektivitas sistem K3 di lapangan yang terintegrasi dengan proses bisnis melalui penerapan SMK3 dan manajemen risiko modern. Sementara pilar kolaboratif menegaskan bahwa keselamatan hanya dapat terwujud melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan pekerja.
“Risiko tinggi hanya bisa dikelola dengan sistem yang disiplin dan komitmen bersama. Tidak ada ruang kompromi untuk kondisi dan tindakan tidak aman,” ujarnya, dikutip Media Nikel Indonesia (www.nikel.co.id), Selasa (13/1/2026).
Peluncuran IMIP Life Saving Rule menjadi penanda penting dalam upaya tersebut. Aturan ini menjadi pedoman standar keselamatan bagi seluruh pekerja di area dengan potensi bahaya tinggi. Sebanyak 12 poin utama dalam ILSR akan disosialisasikan secara berkala sepanjang 2026 kepada seluruh karyawan dan tenant di kawasan IMIP.
Deputi Manager Department Occupational Health and Safety (OHS) PT IMIP, Rudi Cahyadi, menegaskan, setiap butir aturan dalam ILSR dirancang dengan satu tujuan utama, yaitu memastikan setiap pekerja kembali ke rumah dalam keadaan selamat.
“Tidak ada target produksi yang lebih penting dari nyawa manusia. Masuk kawasan berarti siap bekerja dengan aman, dan pulang dengan selamat,” tegasnya.
Senada, Manajer OHS PT IMIP, Johny Semuel, menyampaikan, kebijakan K3 di kawasan industri mineral terintegrasi, seperti IMIP, harus dijalankan secara konsisten dari hulu hingga hilir, seiring dengan kompleksitas fasilitas dan aktivitas produksi.
Rangkaian Bulan K3 Nasional di kawasan IMIP juga diisi dengan berbagai kegiatan edukatif dan partisipatif, mulai dari simulasi fire and rescue, olahraga bersama, hingga program K3 Go to Campus dan K3 Go to School.
Seluruh kegiatan tersebut dirancang untuk menumbuhkan budaya keselamatan yang tidak hanya hidup di area kerja, tetapi juga melekat dalam keseharian para pekerja. (Lili Handayani)






















