Beranda Pemerintahan Komisi XII DPR RI Soroti Perusahaan Tambang Besar yang Abai Kewajiban Lingkungan

Komisi XII DPR RI Soroti Perusahaan Tambang Besar yang Abai Kewajiban Lingkungan

236
0
Ateng Sutisna, anggota Komisi XII DPR RI (Foto: istimewa)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, menyoroti masih banyaknya perusahaan tambang besar yang belum menuntaskan kewajiban lingkungan, seperti reklamasi, pascatambang, dan rehabilitasi kawasan hutan pinjam pakai.

Ateng mengungkapkan, sejak jauh hari Komisi XII telah mengingatkan adanya perusahaan tambang yang menguasai konsesi sangat luas, lebih dari 100.000 hektare, namun tidak memiliki kapasitas pengawasan yang memadai. Imbasnya, muncul praktik penambangan liar dan pembukaan lahan ilegal di dalam wilayah konsesi tersebut.

“Inilah yang kami maksud dengan utang ekologis, dan pemerintah harus mendorong agar segera dituntaskannya persoalan ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip, Senin (12/1/2026).

Lemahnya pengawasan, menurutnya, tidak hanya terjadi di sektor pertambangan. Meskipun pemerintah telah memberlakukan moratorium pembukaan lahan perkebunan, praktik di lapangan menunjukkan masih adanya perusahaan yang memanfaatkan masyarakat untuk membuka lahan secara ilegal.

“Ini bukan hanya terjadi di hutan produksi, tetapi juga di hutan lindung,” ungkapnya.

Dalam konteks penegakan aturan, ia mengapresiasi pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dinilai penting untuk memperkuat penindakan terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk yang melibatkan korporasi.

Selain penguatan penindakan, ia juga menilai pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup dari Kementerian Kehutanan dapat membuat penanganan persoalan lingkungan lebih fokus dan tidak tumpang-tindih.

Sebagai penutup, legislator dari Fraksi PKS itu meminta pemerintah daerah segera menuntaskan revisi tata ruang berbasis kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Perusahaan diminta melunasi kewajiban lingkungannya, sementara masyarakat diharapkan tidak lagi terlibat dalam praktik ilegal.

“Saya mohon kepada semua pihak untuk dapat memberikan masukan kepada kami terkait kebijakan atau undang-undang sesuai dengan keahliannya,” pungkasnya. (Tubagus)