Beranda Nikel Denda Tambang Nikel Dipersoalkan, Mangantar Marpaung: Tidak Semua Nikel Untungnya Sama

Denda Tambang Nikel Dipersoalkan, Mangantar Marpaung: Tidak Semua Nikel Untungnya Sama

547
0
Chairman Djakarta Mining Club, Mangantar S. Marpaung (Foto: MNI/Uyun)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) bersama dengan Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) mengadakan acara “Konsolidasi Industri Nikel dalam Merespons Kebijakan Denda Pertambangan di Kawasan Hutan” yang diselenggarakan di Golden Ballroom, Sultan Hotel, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Kegiatan ini dilakukan atas pengesahan denda administrasi dalam kegiatan usaha tambang yang tertuang dalam Kepmen ESDM No. 391.K/MB.01/MEM.B/2025.

Chairman Djakarta Mining Club, Mangantar S. Marpaung, menyatakan, denda yang diterima sektor nikel sebesar Rp6,5 miliar per hektare terlalu besar.

“Saya pikir cukup mahal dan cukup besar, mengingat tidak semua nikel memberi keuntungan yang sama karena kadarnya bervariasi dari satu tempat ke tempat yang lain,” kata Marpaung kepada Media Nikel Indonesia (www.nikel.co.id), seusai acara tersebut.

Ia mengungkapkan harapan dengan adanya kegiatan ini pemerintah dapat mempertimbangkan keadilan dalam sektor pertambangan yang nantinya keuntungan akan tetap pada negara.

“Mudah-mudahan pemerintah bisa mempertimbangkan apa yang disampaikan oleh hasil rapat hari ini. Bisa membuat hal-hal yang berkeadilan. Apa pun itu sebetulnya, hasil dari kegiatan pertambangan pada akhirnya juga uangnya juga berantar di dalam negeri ini,” jelasnya.

Selain itu, dia juga menyoroti pelaku usaha tambang untuk menyimpan keuntungan pertambangan di  dalam negeri agar hasil dari pertambangan dapat memutar perekonomian dalam negeri.

“Apa pun keuntungan mereka, mohon kiranya jangan disimpan di luar negeri. Bawalah ke dalam negeri dan putarlah uang itu di sini, sehingga secara agregat uang itu akan memutar ke ekonominya di sini,” pungkasnya. (Uyun)