Beranda Asosiasi Pertambangan APNI–FINI Konsolidasikan Industri Nikel, Bahas Dampak Denda Tambang di Kawasan Hutan

APNI–FINI Konsolidasikan Industri Nikel, Bahas Dampak Denda Tambang di Kawasan Hutan

460
0
Kika: Ketua Umum FINI, Arif Perdana Kusumah, Ketua Umum APNI, Nanan Soekarna, dan Prof. Irwandy Arif (Foto: MNI/Tb)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) bersama Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menggelar konsolidasi industri nikel untuk merespons kebijakan denda administratif pertambangan di kawasan hutan, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Forum tersebut digelar menyusul terbitnya No. 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batu Bara, yang ditandatangani Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, 1 Desember 2025.

Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan besaran denda yang bervariasi berdasarkan komoditas. Nikel menjadi yang tertinggi, yakni Rp6,5 miliar/hektare (ha), disusul bauksit Rp1,76 miliar/ha, timah Rp1,25 miliar/ha, dan batu bara Rp354 juta/ha. Penagihan dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan seluruh penerimaan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM.

Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, menegaskan, pertemuan tersebut bertujuan menyatukan sikap pelaku industri nikel atas kebijakan baru tersebut.

“Hari ini kita duduk bersama untuk memfinalkan langkah dan sikap industri nikel terhadap Permen 391, termasuk kaitannya dengan PP 45 dan PP 21. Hasilnya akan kita rumuskan dalam surat resmi kepada pemerintah,” ujarnya.

Sememtara itu, Ketua Umum APNI, Nanan Soekarna, menekankan bahwa forum tersebut bukan forum penolakan atau konfrontasi, melainkan konsolidasi berbasis akal sehat. Menurutnya, industri mendukung penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, namun menuntut keadilan, proporsionalitas, dan kesetaraan perlakuan antarkomoditas.

“Besaran denda nikel sangat besar dan dalam banyak kasus tidak sebanding dengan nilai ekonomi cadangan. Ini berpotensi memicu gagal bayar, menghentikan operasi tambang, serta mengancam tenaga kerja daerah. Ini bukan sekadar isu bisnis, tetapi keberlanjutan industri strategis nasional,” tegasnya.

Ia juga menyoroti formula perhitungan denda yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan karakteristik industri nikel, seperti fluktuasi harga global, biaya reklamasi, hingga komitmen ESG yang telah dijalankan pelaku usaha.

Ketua Umum FINI, Arif Perdana Kusumah, yang berdiri di samping Ketua Umum APNI,  menambahkan, asosiasi masih mencermati aspek legalitas Kepmen ESDM No. 391/2025, termasuk relasinya dengan peraturan di atasnya. FINI dan APNI akan mengkaji opsi dialog lanjutan dengan kementerian terkait serta DPR untuk memastikan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat.

“Forum ini menjadi ruang menampung aspirasi anggota agar apa yang disampaikan ke pemerintah benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan,” ujar Arif.

Dalam pada itu, Komisaris Utama PT Antam, Prof. Irwandy Arif, menilai kebijakan denda pada dasarnya ditujukan untuk menertibkan praktik tambang ilegal maupun pelanggaran oleh pemegang izin. Namun, ia mengingatkan pentingnya praktik pertambangan yang baik dan kepatuhan pada prinsip good mining practice serta environment, social, and governance (ESG).

Sejumlah perusahaan anggota memaparkan pengalaman verifikasi lapangan bersama satgas. Perwakilan sebuah perusahaan menyebut klaim awal luasan 148 hektare dengan potensi denda mencapai Rp3,5 triliun masih dalam proses klarifikasi dan negosiasi. Perusahaan lain juga mengeluhkan perubahan luasan klaim yang dinamis, sementara nilai denda tetap, sehingga menimbulkan ketidakpastian serius.

APNI dan FINI menyepakati forum lanjutan untuk merangkum seluruh masukan teknis, hukum, dan ekonomi dari anggota. Hasil konsolidasi akan dituangkan dalam dokumen sikap bersama yang menekankan dukungan pada penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, sekaligus meminta peninjauan formula dan besaran denda agar adil, proporsional, dan menjamin keberlanjutan industri nikel nasional. (Shiddiq)