NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa pencabutan status internasional Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) tidak akan mempengaruhi minat investor maupun kondisi investasi nasional.
“Saya yakin itu tidak mengganggu iklim investasi. Karena kalau dari investor, investasi yang mereka lihat adalah penyempurnaan terus kebijakan yang kita terus tingkatkan,” kata Rosan di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Ia menjelaskan, para investor lebih memprioritaskan konsistensi regulasi dibandingkan status bandara tertentu. Menurutnya, Indonesia terus memperbaiki prosedur perizinan agar semakin jelas dan tertata.

“Karena kenapa? Saya sering bilang bahwa kita juga bersamaan berkompetisi atau bersaing dengan negara-negara tetanggalah. Akses yang lainnya dalam mereka menarik investor luar negeri, terutama untuk berinvestasi di Indonesia. Jadi, lebih daripada perizinan, semuanya lebih terukur, terstruktur, itu yang lebih diutamakan,” ujarnya.
Rosan menambahkan, stabilitas sosial-politik menjadi faktor penting yang turut meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia. Ia menegaskan, kondisi ini terus dijaga pemerintah sehingga para investor melihat bahwa dinamika politik tidak menimbulkan gangguan terhadap aktivitas ekonomi.

“Dan, yang paling penting adalah bahwa di Indonesia ini kita selalu memaintain stabilitas dan kedamaian. Jadi, perubahan-perubahan politik tidak mengakibatkan adanya suatu kegagalan di kita. Itu yang mereka apresiasi juga. Mereka bilang peace and stability, itu yang selalu dimaintain oleh Indonesia yang mungkin salah satu poin keunggulan kita dibandingkan dengan negara-negara tetangga lainnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut izin layanan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri di Bandara Khusus IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 55 Tahun 2025 yang diteken Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, pada 13 Oktober 2025.
Regulasi ini otomatis membatalkan aturan sebelumnya, yaitu Kepmenhub No. KM 38 Tahun 2025 tentang penggunaan bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung internasional. Dengan demikian, layanan penerbangan internasional di Bandara IMIP tidak lagi berlaku sesuai ketentuan terbaru tersebut. (Tubagus)






















