NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Setelah inspeksi mendadak (sidak) Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin, Selasa (25/11/2025) dan disusul gonjang-ganjing tentang statusnya, status internasional Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dicabut.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI secara resmi mencabut status internasional bandara milik kawasan khusus industri nikel khusus itu dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KM 55 Tahun 2025, yang ditandatangani Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, tertanggal 13 Oktober 2025.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Ernita Titis Dewi, di Jakarta, Minggu (30/11/2025) menegaskan, aturan baru ini sekaligus menghapus ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam Kepmenhub No. KM 38 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri.
“KM 38/2025 sudah dicabut dengan KM 55/2025 dan IMIP tidak melayani penerbangan internasional,” ujar Ernita seraya menambahkan bahwa meski izin penerbangan lintas negara pernah diberikan, bandara itu tidak pernah benar-benar mengoperasikan rute luar negeri.
Sebelumnya, melalui Kepmenhub No. KM 38/2025, pemerintah sempat mengizinkan tiga bandara khusus melayani penerbangan internasional dalam kondisi tertentu: Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau, Bandara Weda Bay di Maluku Utara, dan Bandara IMIP di Sulawesi Tengah. Namun, pembaruan regulasi membuat hanya satu bandara yang tetap mengantongi izin tersebut.

Dalam ketetapan pertama Kepmenhub KM 55/2025, pemerintah menetapkan Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara sebagai satu-satunya bandara khusus yang masih diizinkan melayani penerbangan langsung ke luar negeri.
“Menetapkan Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, sebagai bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara,” bunyi diktum pertama Kepmen KM 55 Tahun 2025. (Tubagus)






















