

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) akan kembali diberlakukan secara tahunan mulai tahun depan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan hal itu disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kementerian ESDM dengan Komisi XII DPR RI.
“Saya pastikan tahun depan jalan,” tegas Bahlil kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, setelah RDP, Senin (14/7/2025).

Sebelumnya, RKAB berlaku untuk jangka waktu tiga tahun. Namun, dalam RDP terbaru bersama Komisi XII, diputuskan bahwa RKAB akan kembali diberlakukan secara tahunan. Keputusan ini sempat menimbulkan pertanyaan di kalangan pengusaha, terutama soal kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan sistem yang dimiliki Kementerian ESDM.
“Soal RKAB, kemarin kan Bapak sudah setuju setelah Komisi XII. Nah itu kan kalangan pengusaha. Dia bilang SDM-nya sebenarnya mampu nggak gitu untuk sistemnya sendiri, Pak?” tanya salah satu wartawan.

Menanggapi hal tersebut, Bahlil menyatakan bahwa kementeriannya telah siap baik dari sisi sistem maupun SDM. Ia juga menegaskan bahwa keraguan terkait kemampuan teknis tidak relevan karena sudah menjadi bagian dari tanggung jawab Kementerian ESDM.
“Secara sistem, secara sumber daya, kita sudah persiapkan. Tidak perlu diragukan tentang mampu atau tidak mampu. Itu sudah menjadi tugas kita, tugas SDM. Apalagi sudah diputuskan lewat rapat dengan Komisi XII,” jelasnya.

Dengan pemberlakuan kembali RKAB tahunan, diharapkan pengawasan terhadap operasional sektor energi dan sumber daya mineral dapat dilakukan dengan lebih efektif dan adaptif terhadap dinamika industri. (Shiddiq)