NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan, peraturan pemerintah (PP) mengenai kenaikan tarif royalti telah dibahas di Sekretariat Negara dan direncanakan akan segera disahkan sebelum Idul Fitri 2025.
PP tersebut terkait dengan pengaturan royalti sumber daya alam mineral dan batu-bara (minerba), yakni nikel, tembaga, emas, perak, dan batu bara, yang diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam sektor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“PP-nya sudah rampung, kalau tidak salah ya,” kata Bahlil menjawab pertanyaan wartawan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Menurutnya, untuk langkah selanjutnya, setelah pembahasan selesai dari presiden, maka akan ditindaklanjuti oleh kementerian.
“Tinggal tunggu keputusan menteri (Kepmennya) saja. Karena, setelah dari PP itu, kita akan lanjutkan dengan peraturan menteri (Permen). Permennya pun sudah hampir selesai,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, perubahan itu juga berkaitan dengan potensi kenaikan royalti untuk komoditas-komoditas seperti disebutkan di atas. Walaupun belum dapat merinci angka pasti, Menteri ESDM tersebut memastikan bahwa perubahannya akan berdampak pada peningkatan pendapatan negara.
“Yang jelas ada peningkatan pendapatan dari perubahan PP 26,” ungkapnya.

Perubahan tersebut, katanya menekankan, bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan antara negara dan pengusaha.
“Artinya, kalau harga komoditas naik, baik nikel, batu bara, emas, timah, maupun tembaga, maka sudah sepantasnya dan sangat wajarlah kemudian juga negara mendapatkan lebih,” lanjutnya.
Namun, dia juga menyampaikan bahwa jika harga komoditas sedang turun, pemerintah tetap memperhatikan kondisi pengusaha.
“Kita juga membuat range (jangkauan). Pengusaha jangan terlalu kita beratkan. Tapi, kita cari win-win solution,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan terjadi keseimbangan yang menguntungkan kedua belah pihak, yakni negara dan sektor pengusaha. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan ini akan membawa dampak positif bagi perekonomian negara tanpa memberatkan pelaku usaha. (Shiddiq)
