
NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) guna meningkatkan ketahanan ekonomi nasional. Dalam rangka memperkuat pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE), pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur DHE dari sektor SDA seperti dikutip dari siaran pers laman Kemenko Perekonomian pada Senin, (3/3/2025).
Berdasarkan data tahun 2024, nilai ekspor Indonesia mencapai US$264,7 miliar, dengan 62,7% berasal dari SDA yang wajib melaporkan DHE-nya. Untuk memastikan devisa ini dapat memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional, pemerintah melakukan sejumlah perubahan kebijakan, yang disampaikan dalam acara sosialisasi yang digelar Jumat (28/02/2025).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa pengaturan DHE SDA bertujuan untuk memastikan manfaatnya bagi perekonomian nasional.
“SDA ini perlu kita atur devisa hasil ekspornya, tujuannya untuk kita manfaatkan betul supaya mendorong perekonomian nasional kita karena dari sisi jumlahnya tadi 62,7% dari total ekspor nasional kita,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, menjelaskan bahwa perubahan dalam PP Nomor 8 Tahun 2025 mencakup peningkatan persentase penempatan DHE, perpanjangan jangka waktu penempatan, serta perluasan penggunaan DHE SDA selama masa retensi dalam rekening khusus (reksus) valas.
Untuk komoditas nonmigas, retensi DHE ditetapkan 100% selama 12 bulan, sementara untuk sektor migas tetap mengikuti ketentuan sebelumnya, yakni 30% dalam 3 bulan. Selain itu, eksportir diperbolehkan menggunakan DHE SDA selama masa retensi untuk keperluan tertentu, seperti pembayaran kewajiban kepada pemerintah, pembayaran dividen, serta impor bahan baku dan barang modal yang belum tersedia di dalam negeri.
Penggunaan DHE SDA oleh eksportir juga akan diperhitungkan dalam besaran kewajiban penempatan, yang akan diawasi melalui mekanisme pemeriksaan sewaktu-waktu (post-audit) oleh Bank Indonesia dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Eksportir yang sedang dalam proses pengawasan pemenuhan kewajiban berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2023 dinyatakan telah memenuhi kewajibannya begitu PP Nomor 8 Tahun 2025 berlaku.
Dalam sosialisasi ini, berbagai pertanyaan masyarakat juga dibahas, termasuk mengenai ketentuan umum, retensi, penempatan, dan penggunaan DHE SDA, serta mekanisme penukaran DHE ke rupiah dan kebijakan perpajakan terkait.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Kementerian Keuangan Noor Faisal Achmad, Kepala Departemen Statistik Bank Indonesia Riza Tyas Utami Hirsam, serta Direktur Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Tony. (Aninda)