Beranda Pemerintahan Bahlil Lahadalia Sebut Perguruan Tinggi Tidak Otomatis Mendapat IUP

Bahlil Lahadalia Sebut Perguruan Tinggi Tidak Otomatis Mendapat IUP

1263
0
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

NIKEL.CO.ID, JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan revisi undang undang (UU) minerba menjadi UU minerba.

Dengan disahkannya UU Minerba tersebut, maka organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan koperasi bisa mengelola izin usaha pertambangan (IUP). 

Sebelumnya, pemberian IUP untuk ormas juga telah diputuskan melalui  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

“(Perguruan tinggi) tidak secara otomatis mendapatkan IUP,” kata Bahlil dalam konferensi pers usai rapat paripurna, Selasa (18/02/2025).

Akan tetapi, lanjutnya, perguruan tinggi yang membutuhkan bisa mengajukan izin pengelolaan. 

Hal tersebut bertujuan agar perguruan tinggi bisa melakukan kerja sama dalam riset, pemberian beasiswa, atau dukungan fasilitas kampur. Artinya, posisi perguruan tinggi ialah sebagai penerima manfaat.

“Contoh di Papua, ada Universitas Cenderawasih. Mungkin risetnya bisa lewat PT Freeport,” kata Bahlil.

Hal yang sama bisa dilakukan oleh perguruan tinggi di daerah-daerah lain yang terdapat wilayah tambang. Misalnya, di Maluku Utara dengan keberadaan kawasan industri Weda Bay dan beberapa wilayah tambang lainnya.

“Universitasnya bisa kami dorong untuk kemudian perusahaan-perusahana itu punya ruang agar teman-teman (universitas) bisa ikut,” jelas dia.

Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI mengusulkan pemberian izin usaha tambang bagi perguruan tinggi melalui revisi UU Minerba. Namun, usulan ini menuai kontroversi dan penolakan.

Akhirnya, Pemerintah dan DPR  sepakat bahwa izin kelola tambang kepada perguruan tinggi dibatalkan. Salah satu alasan pembatalan tersebut untuk menjaga indenpendensi kampus.

Pembatalan izin dibahas melalui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, atau RUU Minerba.

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan beberapa pandangan dalam rapat pembahasan revisi UU Minerba.

“Iya, untuk perguruan tinggi tidak secara langsung melakukan bisnis tambang, karena ada pandangan-pandangan dari luar maupun melalui pendapat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) selama ini,” ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, dikutip nikel.co.id melalui tempo, Rabu (19/02/2025).

Di dalam RUU yang baru disahkan sebagai undang-undang itu, pemerintah memberi prioritas izin tambang bagi UKM, koperasi, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan. Badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan swasta juga bisa mendapat izin lewat jalur prioritas.

Awalnya perguruan tinggi termasuk dalam kelompok prioritas tersebut. Wacana kampus mengelola tambang sebelumnya merupakan usulan dari DPR, yang tertuang dalam revisi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Kini, alih-alih dikelola sendiri oleh kampus, pemerintah dan DPR setuju memberi izin usaha pertambangan (IUP) kepada pihak ketiga seperti BUMN, BUMD, hingga badan swasta.

Dalam hal ini, perguruan tinggi hanya akan menjadi penerima manfaat dari pertambangan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan nantinya pihak ketiga bisa membantu kampus yang membutuhkan.

“Terutama untuk penyediaan dana riset, dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” ujarnya.

Selain itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemberian manfaat hanya untuk kampus yang menginginkannya. Adapun kampus-kampus yang ingin menjaga independensinya tidak harus menerima manfaat hasil tambang.

“Saya sebagai mantan aktivis, bersama Pak Menteri Hukum, berpendapat bahwa kampus kita jaga independensinya,” ujarnya.

Bob, dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu, berkata memang ada pergeseran pendapat tentang pelibatan masyarakat adat dan ide kampus mengelola tambang di bawah RUU Minerba. Ia berujar, proses pembahasan RUU Minerba tidak tergesa-gesa, terbukti dari Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan beberapa kali.

“Tetapi akibat juga mendengarkan pendapat-pendapat bahwa perguruan tinggi juga tidak mengolah langsung, tetapi melalui badan usaha. Untuk meminimalisir risiko,” tuturnya. (Lili Handayani)