Beranda Berita Nasional Pengawasan Tambang Tanpa Diskriminasi: Implementasi PP 24 Tahun 2024

Pengawasan Tambang Tanpa Diskriminasi: Implementasi PP 24 Tahun 2024

1918
0
Diskusi Publik Fraksi PAN DPR RI “Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang kepada Ormas Keagamaan”. Dok: Fraksi PAN.

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2024 yang mengatur pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di Indonesia, termasuk yang dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. 

PP itu mengharuskan pengawasan yang setara untuk semua jenis pengelola tambang, baik ormas maupun swasta.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, menyampaikan bahwa ormas keagamaan memiliki peran penting di berbagai bidang dan harus didukung untuk memperkuat peran tersebut. 

“Selama ini ormas keagamaan memiliki peran penting di berbagai bidang. Tidak ada perbedaan dalam pengawasan tambang yang dikelola ormas ataupun swasta. Kita harus waspada agar ormas tidak dijadikan kendaraan oleh pihak swasta,” tegas Eddy dalam Diskusi Publik Fraksi PAN DPR RI “Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang kepada Ormas Keagamaan”.

K.H. Ulil Absar dari Nahdlatul Ulama (NU) menyambut baik kebijakan ini.

“Kami menerima kebijakan yang digagas oleh pemerintah dengan baik. Saya ingin memastikan bahwa apa yang kami terima adalah halal, baik secara hukum maupun aturan negara,” kata Ulil. 

Ia menambahkan bahwa pengelolaan tambang oleh NU akan dilakukan secara halal sesuai komitmen mereka. 

“Tambang adalah anugerah dari Yang Maha Kuasa dan menajiskan batu bara tidak sesuai dengan agama yang saya anut,” tambahnya.

Ia juga menyatakan dukungan NU terhadap transisi energi terbarukan.

“Nahdlatul Ulama mendukung sepenuhnya usaha pemerintah untuk melakukan transisi ke energi terbarukan”, ujarnya.

Dr. Ihsan Tanjung, pengamat kebijakan publik dari Muhammadiyah, menekankan pentingnya menjaga alam sesuai dengan ajaran agama. 

“Muhammadiyah menjalankan Alquran dan hadis yang menegaskan pentingnya menjaga umat dan alam,” katanya.

PP 24 Tahun 2024 diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tambang, serta memastikan kegiatan pertambangan dilakukan dengan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak merusak lingkungan. (Aninda)