
NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Duduk perkara terkait kewenangan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) antara Kementerian Investas/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah masalah tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Satuan Tugas (Satgas) Investasi.
Satgas Investasi yang dikeluarkan Presiden Joko Widdodo melalui Keppres No. 11 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan Investasi, pada 4 Mei 2021. Tujuannya, meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan menyediakan lapangan kerja, maka perlu dilakukan pengawalan (end to end) dan peran aktif menyelesaikan hambatan-hambatan yang dilakukan.
“Dalam rangka meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi, yang selanjutnya disebut Satgas Investasi,” bunyi Pasal 1 dari Keppres tersebut.
Kemudian dalam pasal 4 butir B, ditegaskan, menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) untuk sektor-sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi.
Menanggapi hal itu, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengatakan, perbedaan tugas dari Kementerian ESDM dengan Kementerian Investasi/BKPM adalah melakukan evaluasi terhadap IUP yang dikeluarkan dan bagaimana status perusahaan IUP tersebut.
“Jadi, kalau yang kemarin itu, satgas untuk mempercepat investasi. Kemarin itu memang di sektor mineral dan batu bara (minerba) untuk mengevaluasi lagi izin-izin yang dikeluarkan dan status pengusahaannya itu sampai ke mana. Ternyata, setelah dicek Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari 2017 banyak yang tidak memenuhi. Lalu 2018 tidak ada, 2019 status pailit, dan itu dicabut. Status pencabutannya atas nama satgas,” kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Menurutnya, di luar fungsi tugas dari Satgas Investasi BKPM, maka itu menjadi tanggungjawab dari Kementerian ESDM.
“Di luar dari wewenang Satgas itu tetap Kementerian ESDM. Hanya itu yang kemarin saja dan sudah dibersihkan IUP. Sesudah ada UU No. 3 Tahun 2020 itu memang hanya memperbarui dan izin dilimpahkan langsung ke pusat (Kementerian ESDM),” ujarnya.
Menurut pemberitaan, ada sebanyak 2.078 IUP dicabut oleh Kementerian Investasi/BKPM yang terbagi menjadi dua sektor, dari mineral 1.776 IUP perusahaan tambang mineral dicabut dan batu bara 302 IUP perusahaan dicabut. Dengan total luas wilayah yang dicabut IUP-nya mencapai sekitar 3,2 juta hektare di berbagai wilayah Indonesia.
Adapun sebab pencabutan IUP, di antaranya perusahaan tidak menyampaikan RKAB sampai 2021 dan perusahaan pailit.
Di Pasal 191 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dijelaskan bahwa pertambangan IUP dan IUPK serta ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU yang berujung pada kepailitan. Lalu, pemegang IUP dan IUPK tidak melaporkan RKAB tahunan. Sehingga, bila tidak dilaksanakan dianggap tidak berkegiatan dan sanksi administrasi berupa pencabutan izin.
Sedangkan untuk Kementerian Investasi/BKPM mendapatkan mandat berdasarkan Keppres No. 11 Tahun 2021 untuk melakukan pencabutan IUP sepanjang 2022 dan pemilik IUP dapat menyampaikan keberatan terhadap pencabutan tersebut. Bila perusahaan pemegang IUP dapat membuktikan bahwa mereka memenuhi persyaratan hukum, maka pencabutan IUP oleh BKPM dapat dibatalkan. (Shiddiq)