Beranda Berita Nasional Komisaris dan Direksi Vale harus Diisi Profesional oleh Mind Id

Komisaris dan Direksi Vale harus Diisi Profesional oleh Mind Id

2240
0
Sekum Perhapi Resvani

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Sekum Perhapi), Resvani, mengatakan, penempatan komisaris dan direksi dari Mining Industry Indonesia (Mind Id) di PT Vale Indonesia Tbk., harus orang yang profesional setelah memiliki saham mayoritas sebesar 34%.

“PT Vale adalah perusahaan dengan standar tinggi dan ini harus dijaga oleh pemilik saham mayoritas yang baru. Sehingga, profesionalitas di Vale harus terus dijaga, dan dipelihara,” kata Resvani melalui percakapan telepon kepada nikel.co.id, Kamis (22/2/2024).

Menurutnya, pengambilalihan saham PT Vale melalui divestasi 14% adalah langkah strategis dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menguasai saham mayoritas dari perusahaan asing yang akan melanjutkan izin operasinya di Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Terdapat pada Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020 yang memerintahkan kepenguasaan saham oleh Bangsa Indonesia minimal 51 persen.

Sehingga PT Vale harus mendapat perpanjangan konsesi dan memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sedangkan konsesi Kontrak Karyanya bakal habis 28 Desember 2025 mendatang dan memiliki kewajiban untuk memenuhi divestasi saham sebesar 51% secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional.

“Intinya, pada akhirnya nanti pemerintah atau BUMN melalui Mind Id akan mempunyai 34% saham Vale, selain sekitar 20% yang beredar di bursa efek Indonesia. Artinya termasuk yang dominan,” ujarnya.

Dia memaparkan, proses divestasi saham PT Vale 14% ini harus dilakukan melalui proses due diligence yang detail dengan melihat kinerja keuangan maupun operasional perusahaan. Kemudian harus dilakukan pada posisi harga yang wajar, evaluasi hingga pemilihan operasi yang benar.

Selanjutnya, ia menambahkan, kelebihan lainya yang didapatkan oleh BUMN dalam divestasi ini adalah dapat melakukan konsolidasi aset yang lebih besar. Seperti PT Freeport Indonesia, PT Aneka Tambang (Antam), PT Bukit Asam (PTBA) termasuk PT Vale sehingga Mind Id mempunyai leverage keuangan yang lebih besar lagi untuk melakukan pengembangan usaha kedepannya menuju BUMN yang berkelas internasional atau global.

Namun demikian, menurut Resvani, yang harus diperhatikan adalah penempatan jabatan direksi maupun komisaris yang mewakili Mind Id harus diisi oleh orang-orang yang profesional. Hal ini karena standar yang kegiatan bisnis dan operasi termasuk good mining practices di PT Vale adalah standar yang cukup tinggi yang menjadi salah satu benchmark industri pertambangan, sehingga ini harus dijaga atau dipertahankan dan bahkan dapat ditingkatkan lagi.

Selain itu, proses financing yang dilakukan Mind Id dalam akuisisi saham PT Vale harus memiliki sumber keuangan yang jelas, skema yang menguntungkan dan tidak menimbulkan implikasi negatif bagi Mind Id secara jangka pendek dan jangka panjang. Jadi harus diperhitungkan dengan cermat, jangan sampai ada ikatan yang bisa menghambat Mind Id dalam mengelola PT Vale. “Jangan sampai ada yang menghambatlah,” tambahnya.

“Saya pikir untuk transparansi ada baiknya proses divestasi ini dimonitor dan dilaporkan kepada publik secara reguler, dan juga dipastikan terbebas dari praktik-praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN),” katanya.

Sementara, Corporate Communication Mind Id, Tiwok Pratiwa, mengatakan, keputusan akhir divestasi PT Vale Indonesia Tbk., (INCO:kode emiten) sebesar 14% saham ke Mind Id dipastikan menguntungkan bangsa dan negara Indonesia.

“Melihat dari surat evaluasi kalaupun akhirnya yang diambil adalah langkah ataupun keputusan akhir, itu pasti yang paling membawakan (kepentingan) untuk bangsa Indonesia,” kata Tiwok sapaan akrabnya kepada nikel.co.id, melalui percakapan telepon, Selasa (20/2/2024).

Menurutnya, permasalahan keuntungan atau kerugian dalam keputusan divestasi saham 14% PT Vale sudah melalui kajian yang mendalam dan tahapan yang cukup lama dan alot. Sehingga akhirnya disepakati bersama antara pemerintah melalui Mind Id dan PT Vale Indonesia.

“Itu kita pakai kajian bukan keputusan yang diambil satu dua hari tapi melalui proses panjang. Mulai kajian dari pihak internal, kajian pihak ketiga, evaluasi harga dan segala macam,” pungkasnya. (Shiddiq)