
NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Letjen TNI (Purn) Bambang Siswantono, menyebutkan, ada dua opsi rencana pelaksanaan evaluasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral tahun 2023.
Bambang Siswantono menyampaikan materi laporannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR RI dengan Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, pada Senin (6/2023) kemarin.
“Opsi pertama melakukan evaluasi RKAB secara manual dengan mekanisme yang sama dengan percepatan evaluasi RKAB tahun 2023. Kemudian opsi yang kedua melakukan evaluasi RKAB melalui e-RKAB yang saat ini masih dalam proses perbaikan,” sebut Bambang.
Menurutnya, untuk jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terdaftar di MODI saat ini sebanyak 713 IUP komoditas mineral logam dan 29 IUP komoditas mineral bukan logam. Ia mengatakan, data dapat berubah sesuai dengan kemungkinan berikut, pertama terdapat IUP yang berakhir masa berlakunya. Kemudian terdapat IUP yang memperoleh izin peningkatan tahap pemulihan dari pencabutan atau baru terdaftar di MODI.
“Berikut kami sampaikan update pelaksanaan persetujuan RKAB atau pelaksanaan persetujuan RKAB atau perubahan RKAB batubara pada tahun 2023 yaitu sebagai berikut: Update persetujuan RKAB di tahun 2023 permohonan yang masuk sebanyak 948 permohonan,” ujarnya.
Dia melanjutkan, telah disetujui sebanyak 890 permohonan, ditolak sebanyak 51 permohonan, yang dikembalikan tidak ada dan sisa saldo permohonan sebanyak 7 permohonan. Alasan penolakan terhadap 51 permohonan itu macam-maacam.
“15 permohonan ditolak karena Competen Person Indonesia (CPI), 9 permohonan ditolak karena dokumen visibility study dan AMDAL. Satu permohonan ditolak karena MODI, 11 permohonan ditolak karena keuangan dan 15 permohoanan ditolak karena alasaan teknis, IPPKH, dan lain sebagainya,” lanjutnya.
Bambang juga menginformasikan bahwa total rencana produksi dari 51 perusahaan yang ditolak ini sebesar 7,8 juta ton. Untuk update perubahan RKAB tahun 2023, permohonan yang masuk sebanyak 84 permohonan, telah disetujui sebanyak 38 permohonan, ditolak sebanyak 22. Permohonan yang dikembalikan sebanyak 12 dan sisa saldo permohonan sebanyak 12.
“Alasan penolakan terhadap 22 permohonan perubahan RKAB tahun 2023 yaitu, ada dua permohonan ditolak karena Competent Person Indonesia, 6 permohonan ditolak karena dokumen FF dan AMDAL. Dua permohoan ditolak karena keuangan dan 12 permohonan karena alasan teknis IPPKH dan lain sebainya,” jelasnya. (Shiddiq)