
NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Ketum Perhapi), Rizal Kasli, memaparkan tujuan Perhapi adalah meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dan ciptakan jaringan kerja.
“Perhapi ini adalah tujuannya meningkatkan kompetensi SDM dibidang pertambangan. Kemudian juga menciptakan jaringan kerja atau networking baik nasional maupun internasional, dan Alhamdulillah tahun 2023 Perhapi sudah masuk menjadi anggota World Mining Congress,” kata Rizal ketika memaparkan materi CPI di Training of Trainers Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) 2023 hari terakhir (17-19 Oktober 2023), Grand Sahid Jaya Hotel, Puri Ratna, Kamis (19/10/2023).
Menurut dia, pada kongres di kota Brisbane,Australia, Perhapi resmi ditetapkan menjadi Anggota Mining Congress. Tetapi untuk orang yang berkompeten atau competent person, Perhapi memiliki jalur yang pertama ada di Ketua 8 bidang KCMI dan KPMI.
“Dimana ini membawahi Competent Person di Indonesia dan anggota CPI Perhapi ada sekitar 250 orang tambah IAGI 250 orang sehingga total menjadi 500,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ada satu lagi lewat jalur LSP Perhapi berdasarkan SKKNI yang nanti akan melahirkan para competen person untuk membuat laporan estimasi sumber daya dan cadangan.
Lebih lanjut, Rizal menuturkan, yang dimaksud dengan Kode KCMI (Komite Cadangan Mineral Indonesia) adalah kode praktik profesional yang memberikan standar minimum pelaporan di Indonesia tentang hasil eksplorasi, sumber daya dan cadangan. Memberikan pedoman lengkap tentang kriteria yang perlu dipertimbangkan pada saat penyusunan Laporan Hasil Eksplorasi, Sumber Daya dan Cadangan.
Selain itu juga mengharuskan Laporan Publik di tandatangani oleh Competent Person Indonesia (CPI), yang bertanggung jawab dan bertanggung gugat terhadap laporan tersebut. Kemudian, tentang Pelaporan – bukan tentang bagaimana melakukan estimasi sumber daya dan cadangan. Lalu, berdasarkan tiga azas, yakni Transparansi, Materialitas dan Kompeten.
Dia juga memaparkan mengenai Life Cycle Tambang yang terdiri dari delapan sektor, yaitu 1. Database Prospek di wilayah ijin usaha pertambangan, 2. Eksplorasi, pemetaan topografi, geoteknik dan hydrogeologi, 3. Estimasi sumber daya dan cadangan, study kelayakan, rencana reklamasi, rencana penutupan tambang dan AMDAL, 4. Valuasi tambang, strategic mine planning, manajemen resiko, perijinan, koordinasi stakeholders, sosialisasi, dan pemasaran.
Selanjutnya, 5. Reqruitment, pembebasan lahan, kontruksi, commissioning, seleksi mitra kontraktor tambang, dan mobilisasi armada tambang, 6. Land Clearing, pengupasan tanah penutup, penambangan batu bara, pengangkutan, pengelolaan, perawatan jalan, penjualan, reklamasi, CSR dan eksplorasi, 7. Valuasi tambang yakni, sisa sumber daya dan cadangan, proyeksi laba/rugi, proyeksi neraca, proyeksi cash flow, discounted cash flow, NPV, IRR, PP dan nilai perusahaan, 8. Pascatambang yakni, pemanfaatan lahan pascatambang, penutupan tambang, rehabilitasi lahan, koordinasi stakeholders dan monitoring.
Rizal juga menjelaskan, kebutuhan akan Kode KCMI karena ada beberapa hal yaitu, munculnya kasus-kasus penipuan atau kesalahan pelaporan di bursa saham negara lain yang di masa lalu belum memiliki kode pelaporan hasil eksplorasi, sumber daya dan cadangan mineral yang baik dan belum memenuhi standar. Kasus-kasus di atas merugikan investor hingga ratussan juta dollar. Tanpa data sumberdaya dan cadangan yang valid akan sangat menyulitkan bagi perusahaan atau negara untuk membuat perencanaan strategis jangka panjang untuk pemanfaatan sumberdaya mineral secara optimum.
Kemudian, kontribusi industri pertambangan Indonesia terhadap perekonomian nasional adalah signifikan. PNBP Minerba 2021, 2022 dan 2023 adalah Rp.75,48 triliun (193,03%), 183,5 triliun (180,19%) dan Rp.137,84 triliun (161,73% s/d 15-10-2023). Data eksplorasi, sumberdaya dan cadangan mineral yang valid dibutuhkan untuk menarik investor. Negara-negara yang mempunyai kode pelaporan terbaik (anggota CRIRSCO) memegang >80% kapitalisasi pertambangandi bursa saham seluruh dunia.
“Kebutuhan akan laporan yang kridibel (hasil eksplorasi, sumberdaya dan cadangan) , yakni oleh pasar modal, investor dan Pemerintah Indonesia yang berprinsip pada transparansi, standarisasi dan accountability,” jelasnya. (Shiddiq)