Beranda Pemerintahan Pemerintah diminta Adil Sosialisasi Urus Wilayah Pertambangan Rakyat

Pemerintah diminta Adil Sosialisasi Urus Wilayah Pertambangan Rakyat

1600
0
Ilustri: Pertambangan nikel

NIKEL.CO.ID, 5 OKTOBER 2023 – Konflik antara para penambang lokal dan penambang luar yang berinvestasi di Indonesia masih terus terjadi. Padahal dalam peraturan perundang-undangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) sudah diatur Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Namun karena belum adanya sosialisasi pemerintah secara massif dan tepat, banyak masyarakat atau publik yang belum memahami bahkan mengetahuinya.

Selama ini, pemerintah beralasan tidak terlalu memfokuskan terhadap WPR karena tidak ada usulan dari masyarakat atau publik.

“WPR itu jangan Pemerintah menganggap tidak ada usulan dari rakyat. Bukan tidak ada usulan, tapi rakyat tidak tahu bahwa ini ada. Mereka hanya penambang skala kecil jadi tidak mengerti,” kata Anggota Komisi VII DPR RI, Ridwan Hijsam, dikutip laman dpr.go.id, Jum’at (6/10/2023).

Dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi VII DPR RI ke PT Virtue Dragon Nickel Industry di Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara, beberapa hari lalu, Ridwan Hisjam menyampaikan, agar Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) mampu mengatur perizinan terkait usaha tambang milik rakyat.

“Di dalam UU Minerba yang baru itu sudah disiapkan tapi pemerintah tidak melakukan itu karena tidak ada usulan dari bawah,” ujarnya.

Menurut dia, para pengusaha yang ada di Sultra itu mengeluh karena tambang rakyat yang ada selama ini terhenti. Hal itu karena adanya penegakkan hukum terhadap tambang ilegal.

“Hal tersebut juga membuat adanya konflik antara pengusaha tambang lokal dengan pengusaha tambang luar salah satunya PT Virtue Dragon Nickel Industry,” jelasnya.

WPR itu sendiri merupakan bagian dari wilayah operasi pertambangan yang dilakukan oleh rakyat. Hal ini diatur sesuai UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 serta Pasal 1 angka 35 PP Nomor 96 Tahun 2021.

Dalam Syarat pengajuan, Izin Pertambangan Rakyat diberikan oleh Menteri ESDM berdasarkan permohonan yang diajukan oleh orang atau perseorangan yang merupakan penduduk setempat, koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) PP 96 Tahun 2021.

Sehingga perizinan pertambangan rakyat (IPR) hanya bisa diajukan oleh masyarakat, koperasi yang berada di wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR.

Atas hal itu, Ridwan Hisjam meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi terkait UU Minerba tentang WPR kepada masyarakat atau publik, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota secara intensif.

“Pemerintah harus inisiatif mengajukkan Wilayah Pertambangan Rakyat, agar nantinya setelah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) maka dapat dikeluarkannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam bentuk koperasi-koperasi dalam skala-skala kecil namun di wilayah yang besar,” paparnya.

Dia melihat, di Sultra ada beberapa perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang namanya dilingkari garis yang seharusnya wilayah IUP itu ditutup.

“IUP ini tidak pernah dikerjakan tapi izinnya dijual ke masyarakat. Saya sampaikan ke Plt. Dirjen Minerba agar hal seperti ini segera dituntaskan untuk keadilan rakyat,” tekannya. (Shiddiq)