Beranda Asosiasi Pertambangan APNI Prihatin Dua Pejabat ESDM Kena Musibah Namun Pelayanan Semakin Baik 

APNI Prihatin Dua Pejabat ESDM Kena Musibah Namun Pelayanan Semakin Baik 

968
0

NIKEL.CO.ID, 28 JULI 2023 – Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (Sekum APNI), Meidy Katrin Lengkey, menyatakan, APNI sangat prihatin atas musibah yang dialami oleh dua pejabat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang terkena kasus dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Hal ini disampaikan Sekum APNI Meidy Katrin L setelah mengetahui informasi adanya dua orang pejabat Kementerian ESDM yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung RI yang kasusnya sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus Korupsi Pertambangan di Blok Mandiodo tersebut. 

“Terus terang atas peristiwa ini, APNI sangat prihatin,” kata Meidy kepada nikel.co.id, Jumat, (28/7/2023). 

Adapun kedua pejabat Kementerian ESDM yang sedang menjalani proses hukum di Kejagung, yaitu Kepala Geologi Kementerian ESDM, Dr. Ir. Sugeng Mujiyanto, M.Sc., M.Env.Eng.Sc dan Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM, EVT. 

Dua pejabat Kementerian ESDM ini sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Selanjutnya, usai pemeriksaan, keduanya langsung ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan sementara di Rutan Salemba Jakarta, demi proses hukum, pada Senin (24/7/2023) lalu. 

Sekedar informasi, tentang Sugeng Mujiyanto, yang diangkat menjadi Kepala Badan Geologi KESDM oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif sebagai pejabat tinggi madya di lingkungan Kementerian ESDM pada kamis, (02/03/2023). 

Pengangkatan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 16/TPA Tahun 2023, menggantikan Eko Lelono yang saat ini pensiun.

Sebelumnya, Pria yang akrab disapa Sergei ini, pernah mengisi posisi sebagai Sekretaris Badang Geologi, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba serta Kepala Biro Fasilitas Kebijakan Energi dan Persidangan di Sekretariat Dewan Energi Nasional (DEN). 

Dia tercatat sebagai salah satu penggagas aplikasi yang dikembangkan DEN, yaitu aplikasi Sistem Perencanaan dan Pemantauan Energi Nasional dan Daerah (SPEND).

Aplikasi untuk mendukung sinkronisasi agregasi rencana umum energi di tingkat daerah dan pusat. Dalam prosesnya, aplikasi dibangun oleh DEN atas kerjasama dengan Indonesia Clean Energy Development United States Agency for International Development (ICED USAID), Indonesian Institute for Energy Economics (IIEE), dan penyedia teknologi WeSolve.

Sugeng Mujiyanto meraih gelar Sarjana Geologi di Institut Teknologi Bandung. Kemudian melanjutkan Master of Science in Engineering di Queens University, Kanada. Ia juga memperoleh gelar Master Teknik Lingkungan di University of New South Wales.

Menyikapi hal ini, APNI menyerahkan sepenuhnya kepada hukum agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan adil. 

Sehingga pihak yang sedang mengalami musibah itu dapat membela hak-haknya di pengadilan. Bersalah atau tidaknya, itu ranahnya majelis hakim yang berwenang menentukannya. 

Meidy menuturkan, APNI hanya berharap proses hukum itu dapat berjalan dengan baik, benar dan adil dan mengedepankan praduga tak bersalah hingga nanti mendapatkan keputusan tetap dari majelis hakim yang berwenang. 

Menurut informasi, kasus ini bermula dari penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT KKP dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain disekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

Namun PT KKP dan beberapa perusahaan lain disekitar Blok Mandiodo diduga tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah IUP itu.

Sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT ANTAM. Jadi, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT KKP dan beberapa perusahaan lain.

Atas hal ini, diduga kekayaan negara berupa bijih nikel milik negara melalui  PT ANTAM itu dijual dan dinikmati oleh PT LAM dan PT KKP maupun beberapa pihak lainnya. Menurut perhitungan sementara auditor, hal ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 5,7 Triliun.

APNI menegaskan, bahwa perkara ini biarlah berada diranah hukum sehingga menjadi jelas kebenarannya. Hal ini agar tidak mengurangi hak para tersangka untuk membela diri pengadilan bila nanti masuk ke pengadilan dan mendapatkan keadilan. 

“Dengan kasus ini APNI berharap, pelayanan di Dirjen Minerba tidak terganggu dan berjalan seperti biasanya,” tegasnya.

Sementara itu, kinerja di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM sendiri tetap berjalan normal seperti biasa. 

Selama ini Dirjen Minerba ESDM telah bekerja dengan baik dan telah menciptakan sistem teknologi untuk mempermudah dalam pelayanan publik. 

“Pelayanan sudah banyak berubah termasuk memanfaatkan teknologi dengan perizinan melalui online,” tuturnya. 

Dia menambahkan, bahkan penggunaan teknologi untuk membuat sistem pelayanan yang lebih optimal dan mampu mencegah penyimpangan bahkan korupsi, telah dibuat oleh Dirjen Minerba ESDM, yaitu SIMBARA (Sistem Informasi Mineral dan Batubara).

“Segera di terbitkan sistem SIMBARA untuk mineral khususnya NIKEL agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini,” tambahnya. 

Sistem SIMBARA ini merupakan aplikasi pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tata niaga Mineral dan Batubara (Minerba). Aplikasi ini juga merupakan rangkaian proses tata kelola Minerba dari hulu ke hilir, termasuk juga pemenuhan kewajiban pembayaran dan proses clearance di pelabuhan.

Selain SIMBARA, menurut Sekum APNI, ada juga sistem Inaportnet yang merupakan Sistem Informasi dalam layanan yang dipergunakan untuk membantu proses permohonan pelayanan kapal sampai dikeluarkannya izin pengoperasian kapal.

Izin pengoperasian kapal mulai dari kapal masuk, kapal tambat, kapal tunda hingga kapal keluar termasuk pembayaran PNBP. 

“Inaportnet ini merupakan sistem yang terkait dari Kementerian Perhubungan dengan pihak terkait termasuk di Kementerian ESDM,” pungkasnya. (Shiddiq) 

Artikulli paraprakSeribu Triliun Nilai Transaksi Akan Tercatat dalam Kegiatan Konversi Motor Listrik
Artikulli tjetërUT Raih Penghargaan Asian Pacific Sustainability Award 2023 di Taiwan