Beranda Ekonomi Ekonom Konstitusi: Pembenahan Hulunisasi Nikel Harus Didasarkan UUD 1945 Pasal 33

Ekonom Konstitusi: Pembenahan Hulunisasi Nikel Harus Didasarkan UUD 1945 Pasal 33

Ekonom Konstitusi Defiyan Cori
Oleh Admin

NIKEL.CO.ID, 3 Oktober 2022-Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori berpandangan, langkah-langkah pembenahan hulunisasi pertambangan nikel harus berdasarkan peraturan Undang-Undang Dasar 1945 turunan Pasal 33 ayat (1), (2) dan (3). Setelah itu dipenuhi, maka baru dapat dilakukan langkah-langkah strategis pengelolaan hulunisasi nikel nasional.

“Setelah persoalan mendasar itu jelas dan tegas dalam konstruksi peraturan dan perundang-undangan turunan Pasal 33 UUD 1945 ayat (1), (2) dan (3), barulah dapat dilakukan langkah-langkah strategis pengelolaan hulunisasi nikel nasional,” kata Defiyan Cori kepada nikel.co.id.

Iklan
ASEAN Solar Storage Summit
11 12 Nov EV Charge Live ICE BSD
OK IKLAN 12 Nov 26 2026 SMM Annual Nickel Conf Shanghai China
Asia Intl Recycled Conference

Menurut Defiyan, kendala-kendala yang harus diselesaikan stakeholders atau pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun DPR adalah bagaimana skema dasar pengelolaan hulunisasi nikel itu sendiri. 

“Yang utama harus diselesaikan oleh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan DPR adalah dengan cara bagaimana pengelolaan hulunisasi nikel ini akan didasarkan,” ujarnya.

Sebab, menurutnya, berdasar konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945, ayat (2) menyatakan: “cabang-cabang produksi penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.

Iklan
ASEAN Solar Storage Summit
11 12 Nov EV Charge Live ICE BSD
OK IKLAN 12 Nov 26 2026 SMM Annual Nickel Conf Shanghai China
Asia Intl Recycled Conference

“Apakah hulunisasi nikel merupakan cabang produksi penting yang telah dikuasai negara atau dikuasai korporasi swasta, lalu apa dasar hukum konstitusi korporasi swasta menguasainya?” tanyanya. 

Adapun bunyi dari Pasal 33 UUD 1945 ayat (1), (2) dan (3) sebagai berikut:

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Iklan
ASEAN Solar Storage Summit
11 12 Nov EV Charge Live ICE BSD
OK IKLAN 12 Nov 26 2026 SMM Annual Nickel Conf Shanghai China
Asia Intl Recycled Conference

2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. 

3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Defiyan menuturkan, setelah persoalan mendasar itu diselesaikan sebagai payung hukumnya maka pelaksanaan hulunisasi nikel bisa berjalan dengan tertib. 

“Dengan cara seperti inilah, maka sektor hulu pertambangan dari sumber daya alam (SDA) dapat memberikan keuntungan (profit) dan manfaat bagi negara serta sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya.

Defiyan menambahkan bahwa bila hal itu diserahkan kepada perusahaan swasta, maka kecil kemungkinan pendapatan negara dari nikel akan mensejahterakan masyarakat. 

“Hal yang tidak mungkin diberikan oleh korporasi swasta karena keuntungannya akan terbagi hanya kepada pemegang saham atau orang per orang saja,” tutup Defiyan. (Shiddiq)

Artikel ini berguna?

Agenda industri terdekat

Semua agenda →