NIKEL.CO.ID, 12 September 2022—Kegiatan Training of Trainers (ToT) Series 2022 yang diinisiasi oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mulai dilaksanakan Selasa pagi ini (12/9), pukul 08.00 WIB, di Hotel Novotel, Jakarta Barat. ToT dilangsungkan hingga Rabu (14/9) diikuti 130 peserta.
Kegiatan ToT yang dipandu oleh Master of Ceremony (MC) Boy Hamzah dan Sekteratis Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey dibuka dengan sambutan-sambutan dari Ketua Umum APNI, Komjen Pol. (P) Drs. Nanan Soekarna; Staf Khusus Menteri Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, M.SC; Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin, M.Sc; Asisten Deputi Pertambangan, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kemenko Marves, Tubagus Nugraha, S.T., M.Si dan Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM, Imam Soejodi, S.E, M,M.
Sesudahnya, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, S.E, Ak, M.B.T memberikan kata sambutan sekaligus membuka materi ToT Series 2022 tentang Pajak Pertambangan, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Samon Jaya dari Direktorat Pajak tentang Kewajiban Pajak Badan Usaha Pertambangan.
Pemateri-pemateri ToT selanjutnya dihari pertama disampaikan oleh Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara, Dirjen Minerba, Ir. Yose Rizal, M.Si tentang Penerimaan Negara Produksi Pertambangan Nikel Sektor PNBP. Materi Online Single Submission Risk Based Approach dan Bidang Pelayanan Bidang Pelayanan Perizinan Penanaman Modal BPKM oleh Subhan, dan materi Laporan Kegiatan Penanaman Modal oleh Sandria Yolanda Hasanah.
ToT di hari kedua akan dibuka oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba, Ditjen Minerba, Sunindyo Suryo Herdadi, S.T, M.T, dilanjutkan materi Kelengkapan, Penyusunan Dokumen, Kewajiban, Proses, Pelaksanaan Sanksi/Denda Lingkungan oleh Tyas.
Pembekalan materi selanjutnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang disampaikan oleh Dr. Tasdiyanto, S.P, M.Si tentang Persyaratan Kelengkapan, Penyusunan Dokumen, Kewajiban, Proses, Pelaksanaan, Sanksi/Denda, Persetujuan SK RKL/RPL-Amdal.
Sementara Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK), Dra. Laksmi Widyajayanti, M.Si menyampaikan materi tentang Sidang dan Persetujuan Amdal, meliputi:
- Penyusunan dokumen dan sidang.
- Analisis mengenai dampak lingkungan usaha kelola lingkungan, usaha pemantauan lingkungan, perizinan lingkungan dan audit lingkungan hidup.
- Norma, standar, prosedur, dan kriteria analisis mengenai dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, upaya pemantauan lingkungan, perizinan lingkungan dan audit lingkungan hidup daerah.
- Pemberian bimbingan teknis mengenai dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, upaya pemantauan lingkungan, perizinan lingkungan dan audit lingkungan hidup di daerah.
- Dampak lingkungan yang efektif bagi usaha dan kegiatan dalam rangka pencegahan dampak lingkungan.
Di hari ketiga, pembuka materi tentang Penyusunan Dokumentasi Eksplorasi/CPI-RKAB oleh Ketum Perhapi, Rizal Kasli. Dilanjutkan materi Penyusunan Dokumentasi Eksplorasi/CPI-RKAB oleh Ketua Implementasi Kode KCMI IAGI-MGEI, Alan Muntako.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Dr. Ediar, M.T, membuka materi Penyusunan, Kelengkapan, Persyaratan Dokumen dan Persetujuan RKAB 2023 yang dipaparkan oleh Kepala Subdirektorat Pelayanan Usaha Mineral Yuli Bintoro. Selanjutnya, Yulianto menyampaikan materi tentang Minerba Online Monitoring System (MOMS) Terintegrasi MVP pada Pertambangan Mineral dan Batubara, Teknik Proses dan Tata Cara Input MOMS. (Red)