Beranda Artikel Pelantikan Dewan Pengurus Pusat APNI Periode 2022-2027

Pelantikan Dewan Pengurus Pusat APNI Periode 2022-2027

2858
0
Pengurus DPP APNI saat dilantik Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Sugeng Mujiyanto di Hotel Novotel, Jakarta, Minggu, 6 Maret 2022.
Pelantikan Dewan Pengurus Pusat APNI Periode 2022-2027
C/Media NIkel Indonesia

NIKEL.CO.ID, 6 Maret 2022- Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Sugeng Mujiyanto melantik Dewan Pengurus Pusat APNI periode 2022-2027 di Hotel Novotel, Jakarta, pukul 14.00 WIB  pada Minggu, 6 Maret 2022.

Dewan Pengurus Pusat APNI Periode 2022-2027,  yaitu Fahmi Harsandono Matori sebagai Ketua Dewan Pembina, kemudian Irwandy Arif, Sugeng Mujiyanto, Andri B. Firmanto, H. Mardani Maming, sebagai Dewan Pembina. Setyo Wasisto sebagai Ketua Dewan Pengawas, dan Wawan Ruswandi, Rido Hermawan, Karev Marpaung, Sukma Edi Mulyono, sebagai Dewan Pengawas. Setia Untung Arimuladi sebagai Ketua Dewan Penasihat, Djoko Widajatno Dewan Penasihat Pertambangan, dan Sri Raharjo Dewan Penasihat Regulasi/Tata Kelola.

Selanjutnya Nanan Soekarna sebagai Ketua Umum, Wiratno Wakil Ketua Umum I, Risono Wakil Ketua Umum II,   Yosef Paskananda Wakil Ketua Umum III, Meidy Katrin Lengkey Sekretaris Umum, Rudi Rusmadi Sekretaris Umum I, Sucianti Suaib Saenong Sekretaris Umum II, Antonius Setyadi Bendahara Umum, Rahmat Nurendra Wakil Bendahara Umum I, dan Tubagus Daniel Wakil Bendahara II.

Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, mengatakan, APNI terbentuk pada 6 Maret 2017, dimana Kepengurusan APNI pertama saat itu dilantik oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bapak Bambang Susigit, di Direktorat Minerba.

Dewan Pengurus Pusat APNI Periode 2017-2022, yaitu Ketua Umum: Ladjiman Damanik, Wakil Ketua Umum I: Sudirman Tjakradinata, Wakil Ketua Umum II:  Wiratno, Sekretaris Umum: Meidy Katrin Lengkey, Wakil Sekretaris I : Maman Khairussalam, Wakil Sekretaris II : Taruna Adji, Bendahara Umum: Antonius Septyadi,Wakil Bendahara Umum I: Dadang Praptomo, dan Wakil Bendahara Umum II: E. Ense Da Cunha Solapung.

Satu tahun memimpin APNI, Ketum Ladjiman Damanik tidak dapat meneruskan kepemimpinan organisasi ini, karena menderita sakit. Pada 2018 hingga 2019 APNI dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketum, yaitu Wiratno, yang naik dari Wakil Ketua Umum I.

Kemudian, pada 6 Maret 2019 Ketum APNI dipimpin Komjen Pol. (Purn) Insmerda Lebang yang dilantik oleh Direktur Pembinaan Perusahaan Mineral, Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak. Kepemimpinan Komjen Pol. (Purn) Insmerda Lebang tidak dapat melanjutkan pengabdiannya di APNI, karena menderita sakit hingga meninggal dunia pada 28 Agustus 2021.

Sepeninggal Komjen Pol. (Purn) Insmerda Lebang,  kepemimpinan APNI kembali dipimpin Wiratno sebagai Pejabat Sementara Ketum.

Seiring akan berakhirnya Kepengurusan APNI periode pertama pada 6 Maret 2022, organisasi ini melakukan penjaringan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Periode 2022-2027.

Meidy menjelaskan, APNI berperan sebagai jembatan para pelaku pertambangan nikel di hulu dengan regulator, dan pelaku hilir, yaitu industri pengolahan dan pemurnian nikel atau smelter.

“APNI bersinergi dengan beberapa kementerian, baik Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kemudian membuat best mining practices antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak Ketiga, maupun dengan pabrik (user),” papar Meidy.

Disampaikan Meidy, sejak berdirinya APNI dari 2017-2021 sudah melakukan 509 kegiatan program kerja. Sementara hasil perjuangan APNI di antaranya dimasukkannya ketentuan Harga Patokan Mineral (HPM) dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 dan dibentuknya Tim Pengawas HPM melalui Kepmenko Nomor 108 Tahun 2020.

“Kita hanya meminta keadilan. Jika harga nikel tidak ada standarisasi, pembeli akan suka-suka, sehingga hal ini dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran penerimaan negara (PNBP),” ujar Meidy.

“Sekarang kami sedang berjuang, bagaimana semua transaksi jual-beli nikel sesuai Permen Nomor 11 Tahun 2020, bahwa semua transaksi ini berbasis FOB, tidak terjadi lagi manipulasi analisa, tidak terjadi lagi demurrage tongkang yang berlangsung lama, dan tidak terjadi lagi penambang modali smelter,” paparnya.

Menurutnya, APNI berharap pengelolaan, eksplorasi, dan produk olahan nikel benar-benar dapat dirasakan manfaatkan untuk rakyat dan negara, sesuai harapan Konstitusi UUD 1945 Pasal 33.

Sinergitas

Sementara itu, Ketua Umum APNI terpilih,  Nanan Soekarna, merasa terhormat mendapat amanah memimpin APNI. Dirinya menganggap jabatan barunya ini sebagai tugas mulia.

“Tugas ini berat, tapi ini amanah dari teman-teman di APNI. Mudah-mudahan kepercayaan teman-teman bisa saya laksanakan sebaik-baiknya. Saya sangat berharap dukungan dari semua pengurus dan anggota APNI untuk bisa mensinergikan program APNI,” kata mantan Wakil Kepala Polri 2011–2013, Nanan Soekarna.

Menurutnya, tugas asosiasi ini menampung semua kendala yang dihadapi para pelaku pertambangan nikel untuk disampaikan ke pemerintah. Sebaliknya, dirinya juga akan menyampaikan kebijakan pemerintah kepada teman-teman di APNI dan masyarakat.

“Saya selalu mengatakan sejak dulu kewajiban kita adalah menjadikan negara ini adidaya, tapi masyarakatnya sejahtera, pengusaha Indonesia juga bisa kaya raya agar bisa mengelola sumber daya alam kita. Jadi yang utama negara adidaya, masyarakatnya sejahtera, pengusahanya harus kaya raya. Tapi tetap, tujuan kita untuk negara dan masyarakat Indonesia,” jabar Nanan.

Pria kelahiran Purwakarta, 5 September 1955 ini menambahkan, semua yang dilakukan dan diperjuangkan APNI tidak ada motivasi lain, apalagi untuk kepentingan pribadi. APNI adalah sebuah organisasi yang menjadi jembatan bagi pengusaha nikel dan pemerintah.

Nanan mengatakan, Indonesia sebagai negara penghasil nikel terbesar di dunia merupakan potensi yang luar biasa. Karena itu, APNI akan bersinergi dengan pemerintah, pengusaha, dan masyarakat.

“APNI berperan mendukung kebijakan dan program pemerintah, menampung semua keluhan pengusaha pertambangan nikel agar bisa mensinergikan kepentingan-kepentingan yang ada,” ujarnya.

APNI juga mendukung dibukanya pembangunan smelter bagi pihak asing di sektor hilir. Namun, harus didorong bagaimana keberadaan industri hilir memberikan kontribusi pendapatan untuk negara.

“Maka, harus kita awasi bersama. Mudah-mudahan dengan APNI yang tidak memiliki motivasi apapun, bisa kita sampaikan kepada pemerintah tentang hal ini,” ujarnya.

Ia yakin pemerintah sudah didampingi banyak ahli untuk membuat  regulasi atau peraturan pertambangan. Namun, peraturan yang telah dibuat pemerintah kadangkala ada sisi lain yang belum menampung aspirasi para pelaku pertambangan di sektor hulu.

“Kita berkewajiban untuk menyampaikan hal-hal itu. Kita mengapresiasi dan mendukung program pemerintah, tapi kita juga akan memberikan masukan-masukan yang mungkin belum diakomodir oleh pemerintah lewat aturan itu. Itulah yang akan kita sinergikan,” jelasnya.

Sebagai pimpinan di APNI, dia tidak mengambil kebijakan atau keputusan sendiri. Setiap keputusan yang diambil berdasarkan kesepakatan bersama. Semua berdasarkan keputusan kolektif kolegial.

“Memang mudah dikatakan, tapi kadang susah untuk dikerjakan. Namun, dengan komitmen bersama pasti bisa. Kolektif kolegial itu penting. Komitmen kita, pertama melayani. Kedua, menjadi konsultan yang solutif. Ketiga, harus menunjukan quality assurance, menjamin kinerja. Artinya, bertanggung jawab untuk asosiasi,” urainya. (Syarif,Fia)