
Menteri Investasi Cabut IUP, Komisi VII DPR: Nomenklatur Tidak Masuk Akal
NIKEL.CO.ID, 31 Maret 2022-Anggota Komisi VII DPR RI mengaku bingung Kementerian Investasi/BKPM berwenang mencabut IUP perusahaan pertambangan. Sementara kementerian teknis yang membidangi pertambangan adalah Kementerian ESDM.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PAN, Nasir Bahar mempertanyakan kewenangan Kementerian Investasi/BKPM berhak mencabut 2.078 IUP belum termasuk 19 IUP di luar perusahaan pertambangan. Sementara pada Pasal 1 ayat (39) Ketentuan Umum UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dijelaskan kementerian teknis yang membidangi pertambangan, dalam hal ini Kementerian ESDM.
Nasir mengutarakan, ketika Komisi VII DPR RDPU dengan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), ada perusahaan anggota APNI yang IUP-nya dic...