Beranda Artikel Menyoal Kebijakan Hilirisasi Nikel

Menyoal Kebijakan Hilirisasi Nikel

2065
0
Aktivitas peleburan nikel di pabrik feronikel PT Antam Tbk, Unit Bisnis Pertambangan Nikel Sulawesi Tenggara/Istimewa

Oleh: Defiyan Ciri *)

SETELAH ekspor komoditas sawit yang dipersoalkan oleh negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa (EU)  yang kemudian digugat oleh Pemerintah Indonesia, maka muncullah gugatan lain soal ekspor nikel yang dilarang oleh Pemerintah Indonesia ke Uni Eropa. Pada kasus perlakuan Uni Eropa atas ekspor komoditas sawit,

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil prakarsa medorong semua pihak ikut ambil bagian dalam kampanye positif minyak kelapa sawit (CPO). Hal ini merupakan tanggapan balik (respon) terhadap kebijakan Uni Eropa  selama ini atas produk sawit Indonesia yang memperoleh perlakuan diskriminatif dan mendapat kampanye hitam di pasar internasional. Pemerintah memang tidak tinggal diam dengan diskriminasi dan kampanye negatif sawit tersebut,  apalagi selama ini, CPO merupakan komoditas ekspor andalan Indonesia.

Seakan mau berbalas “pantun”,  lalu permasalahan lain terjadi pada komoditas nikel,  Pemerintah Republik Indonesia kembali menghadapi gugatan Uni Eropa terkait kebijakan larangan ekspor nikel yang ditetapkan. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi malah menyatakan, komoditas nikel Indonesia telah mengungguli Uni Eropa disebabkan terdapat pabrik baru dan berteknologi tinggi yang telah berada di Indonesia. Dan, secara tiba-tiba Indonesia menjadi pemain kedua terbesar didunia atas komoditas nikel dengan berbagai produk, diantaranya adalah produksi stainless steel Indonesia yang lebih unggul. Benarkah demikian adanya soal kebijakan ekspor dan impor yang diperkarakan oleh negara-negara Uni Eropa dan Pemerintah Indonesia atas 2 (dua) kasus komoditas tersebut?

Rasionalitas Ekspor Impor

Pemerintah Indonesia setidaknya selama pemerintahan Presiden Joko Widodo bersama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marinves) Luhut Binsar Panjaitan terus menggencarkan kebijakan hilirisasi mineral dan batu bara agar memperoleh keuntungan lebih banyak dibandingkan hanya menggali dan menjual tambang mentah. Salah satu komoditas mineral yang pesat kemajuan pembangunan hilirnya adalah industri yang berbahan baku nikel.

Sebanyak-banyaknya, bahkan seperti dikejar ‘hantu” pemerintah dalam membangun industri ini, dan tak hanya smelter bijih nikel, namun pabrik turunan lainnya seperti stainless steel hingga komponen baterai juga sedang dibangun.

Hal tersebut tentunya saja sesuatu yang baik dan positif saja, sebab membutuhkan lebih banyak bijih nikel yang harus diproduksi, dan Indonesia merupakan produsen terbesar dunia. Namun, meskipun telah masuk dalam rencana strategis pemerintah, semestinya pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dan Kemendag harus melakukannya secara komprehensif, aktual dan rasional.

Sehubungan dengan persoalan ekspor-impor yang merupakan kebijakan perdagangan luar negeri, dan terikat dengan perjanjian seperti FTA dan CEPA, maka penyelesaiannya harus dilakukan secara kasus per kasus. Sebab, sebagaimana halnya komoditas atau produk Indonesia dalam perdagangan internasional, haruslah diupayakan dikurangi tarif masuknya seminimal mungkin sehingga bisa menekan harga jual komoditas atau produk. Perjanjian perdagangan itu merupakam kunci dari ekspor-impor, sebab dari kesepakatan inilah kita mendapatkan preferensi tarif bahkan hingga 0 persen. Apabila hal ini dapat dicapai, maka akan sangat menguntungkan sekali karena dapat menghasilkan harga komoditas yang kompetitif dalam perdagangan dunia.

Namun perjanjian perdagangan merupakan sebuah kondisi kebutuhan (necessary condition) dan bukan sebuah kondisi kecukupan (sufficient condition), sebab ada isu sensitif lain soal sawit yang dapat mengganggu proses perundingan perdagangan. Misalnya,  CPO sering dituding sebagai tanaman yang tidak ramah lingkungan di samping tuduhan-tuduhan lainnya. Di samping itu, juga terjadi dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan Indonesia yang menekan ekspor bahan mentah, sekaligus memperkuat produksi dalam negeri.

Transisi dan transformasi kebijakan sektoral atas beberapa komoditas inilah yang membuat Uni Eropa menuntut Indonesia dan melaporkan ke Organisasi Dagang Dunia (WTO). Yangmana proses baku gugatan berikutnya akan dimulai pada 25 Januari 2021, meskipun demikian pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Perdagangan M. Lutfi menyampaikan tetap memberi kesempatan jika Uni Eropa ingin berkolaborasi.

Berdasarkan teori ekonomi atas permintaan dan penawaran atas produk atau komoditas, maka perdagangan internasional atau ekspor dan Impor juga memenuhi prinsip ini. Ekspor-Impor itu bukanlah soal hak dan kewajiban sebagaimana ketentuan halal dan haram sebuah zat atau kandungan makanan dalam ajaran agama. Kebijakan ekspor harus dilakukan disebabkan oleh adanya kelebihan pasokan (supply) di dalam negeri atau belum mampu mengolah bahan mentah menjadi produk jadi, dan itu sah saja.

Sebaliknya dengan kebijakan impor komoditas atau produk tertentu, hal itu merupakan adanya  kekurangan pasokan sementara permintaan (demand) atas komoditas atau produk melebihi yang ditawarkan pasar dalam negeri.  Kecuali impor yang dilakukan dengan motif berburu rente atau margin, maka pemerintah harus tegas terhadap para pelaku yang merusak pasar didalam negeri dan merugikan para petani, nelayan dan para produsen.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) telah mempublikasikan data selama Semester I 2020, produksi minyak sawit Indonesia dan turunannya telah mencapai sebesar 23,47 Juta ton. Industri kelapa sawit mulai menunjukan kecenderungan adanya pemulihan ketika menghadapi situasi sulit akibat pandemi Covid-19. Tingkat produktivitas kembali mencatatkan peningkatan pada akhir Kuartal III 2020. Menurut laporan Gapki tersebut, produksi minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) pada September 2020 sejumlah 4,73 Juta Ton, meningkat dibanding produksi bulan Agustus 2020 yang sebesar 4,38 Juta Ton.

Sementara, nilai ekspor produk sawit pada bulan September Tahun 2020 mencapai sejumlah US$ 1.871 Juta, atau mengalami kenaikan sebesar10 persen dibandingkan bulan Agustus yang sekitar US$ 1.697 Juta. Bahkan, total nilai ekspor produk sawit selama Januari-September 2020 mencapai US$ 15.498 Juta. Jumlah tersebut merupakan kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan periode yang sama pada Tahun 2019 yang sebesar US$ 14.458 Juta.

Secara volume, ekspor produk sawit di September 2020 mencapai nilai 2.764 ribu ton, terdapat kenaikan sebesar 3 persen atau sekitar 81 ribu ton dibanding Agustus 2020 yang sebesar 2.683 ribu ton. Lantas, apakah tren peningkatan produksi dan ekspor CPO beserta produk turunannya akan berlanjut di tiga bulan terakhir atau akhir tahun 2020, sementara datanya belum tersedia.

Kebijakan Perdagangan

Diilain pihak, Indonesia merupakan produsen bijih nikel terbesar di dunia sepanjang tahun lalu, 2019.  Merujuk pada data yang disampaikan oleh Badan Geologi Kementerian ESDM, pada tahun 2019 lalu, total produksi nikel dunia mencapai 2.668.000 ton Ni. Dari jumlah itu, sejumlah 800.000 ton Ni atau hampir 30 persen berasal dari Indonesia.

Kepala Badan Geologi Eko Budi Lelono menyampaikan, produksi bijih nikel Indonesia sebanyak 800.000 ton Ni pada tahun lalu menjadi yang terbesar di dunia. Disusul oleh Filipina dengan 420.000 ton Ni dan Rusia sebanyak 270.000 ton Ni. New Caledonia sebesar 220.000 ton Ni dan negara lainnya dengan total 958.000 ton Ni. Indonesia secara global menduduki sebagai produsen nikel terbesar pada tahun 2019, dari sekitar produksi nikel 2,6 juta ton, Indonesia menghasilkan sekitar 800 ribu ton nikel.

Selain itu, berdasarkan data KESDM juga sumber daya dan cadangan nikel yang dimiliki oleh Indonesia masih cukup tinggi, yaitu hingga bulan Juli 2020, total neraca sumber daya bijih nikel Indonesia mencapai 11,88 Miliar Ton dan total sumber daya logam nikel sebesar 174 Juta ton. Adapun, neraca cadangan bijih nikel hingga bulan Juli 2020 tercatat sebesar 4,34 miliar ton, sedangkan total cadangan logam nikel sebesar 68 juta ton. Data tersebut dihimpun dan berasal dari 328 lokasi penghasil bijih nikel di Indonesia, dan Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara menjadi tiga provinsi dengan sumber daya dan cadangan nikel terbesar.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.16 tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian ESDM tahun 2020-2024, produksi bijih nikel diperkirakan naik hampir tiga kali lipat menjadi 71,40 juta ton pada 2024 dari tahun ini sekitar 19,31 juta ton. Permen ESDM ini ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 18 September 2020 dan berlaku sejak diundangkan pada 25 September 2020. Maka, peningkatan produksi bijih nikel mulai terlihat pada 2021 menjadi 30,10 juta ton, lalu mengalami kenaikan lagi, yaitu menjadi 59,94 juta ton pada Tahun 2020, dan 71,74 juta ton pada 2023.

Sejalan dengan peningkatan produksi bijih nikel, bijih yang diolah di dalam negeri pun mengalami peningkatan. Bijih yang diolah di dalam negeri menjadi sasaran (target) pemerintah akan naik menjadi 52,14 Juta ton pada 2024 dari 12,77 Juta Ton pada Tahun 2020 lalu. Artinya, meskipun belum sepenuhnya bijih nikel yang diproduksi itu diolah di smelter dalam negeri, namun terjadi peningkatan rasio bijih nikel yang diolah di smelter di dalam negeri menjadi 73% pada 2024 dari Tahun 2020 yang hanya sekitar 66%.

Mengacu pada Permen ESDM itu juga, bijih yang diolah di dalam negeri ditargetkan naik menjadi 21,32 juta ton pada 2021, lalu 43,58 juta ton pada 2022, dan 52,61 juta ton pada 2023. Angka-angka tersebut merupakan indikator dalam rangka mengukur optimalnya ketersediaan mineral untuk memenuhi kebutuhan industri pengolahan dan industri turunan lainnya. Rasio jumlah mineral untuk diproses dalam negeri terhadap produksi untuk mengukur seberapa besar mineral yang dapat diolah di dalam negeri dalam rangka peningkatan nilai tambah dibandingkan dengan total produksi dari jenis mineral tersebut menurut Peraturan Menteri ESDM ini.

Pemerintah juga menyasar (targetkan) utilisasi smelter nikel olahan seperti feronikel dan Nickel Pig Iron (NPI) pada Tahun 2024 mengalami kenaikab menjadi 75% dari Tahun 2020, yaitu 70%, dan nickel matte menjadi 95% dari 90% atau naik sebesar 5%.  Sejumlah 30 smelter nikel sedang dibangun, diantaranya 13 smelter kemajuannya sudah lebih dari 90%, lalu sembilan smelter capaiannya 30%-90%, dan 8 (delapan) smelter kemajuannya kurang dari 30%.

Selain nikel, ada delapan smelter bauksit, yangmana dua smelter capaiannya lebih dari 90%, dua smelter 30%-90%, dan empat smelter kurang dari 30%. Lalu, ada empat smelter tembaga yang tengah dibangun, di mana dua smelter kemajuan atau progress-nya lebih dari 90% sementara dua lainnya kurang dari 30%. Lalu, yang selain itu adalah, smelter besi, mangan, timbal dan seng, dari 6 (enam) smelter yang sedang dibangun, terdapat 3 (tiga) smelter yang capaiannya lebih dari 90% dan tiga lainnya antara 30%-90%.

Sementara itu, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) meminta pemerintah membuka keran ekspor bijih nikel kadar rendah secara terbatas. Usulan itu dipicu oleh rendahnya penyerapan domestik Sekretasis Jenderal APNI Meidy Katrin pada tanggal 23 Juni 2020 menyampaikan bahwa  bijih nikel kadar rendah tak laku di pasaran domestik.

Pada umumnya smelter membelinya dengan penalti senilai US$ 7-12 per wet metrik ton (WMT). Smelter yang beroperasi di Indonesia hanya melakukan kontrak pembelian bijih nikel kadar tinggi, di atas 1,8 persen. Selain itu, smelter tak membeli nikel sesuai harga patokan mineral seperti diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.

Malah menurut APNI, kini terdapat tumpukan bijih nikel kadar rendah di area pertambangan akibat rendahnya penyerapan. Perusahaan perlu menyiapkan tambahan biaya untuk proses pemurnian ulang jika ingin memanfaatkannya kembali. Penambang tidak bisa menghentikan produksi karena nikel kadar rendah dan tinggi berada dalam satu bijih.

Dilain pihak, pasar internasional bijih nikel dengan kadar 1,65 persen dihargai US$ 43-46 per ton, justru APNI optimistis pembukaan keran ekspor dapat mendatangkan devisa untuk negara. Jika kran ekspor dibuka kembali untuk tiga tahun ke depan, maka proyeksi APNI penerimaan devisa bisa mencapai Rp 100 Triliun.  Selain itu akan terdapat penyerapan 15 ribu tenaga kerja di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.

Alasan pembukaan kebijakan ekspor bijih nikel kadar rendah ini selama tiga tahun didasarkan kepada Undang-Undang Minerba terbaru. Dalam Pasal 170 A Ayat 1 diatur pemegang Kontrak Karya, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi mineral logam dapat menjual produk tertentu yang belum dimurnikan selama tiga tahun. Syaratnya, pemegang izin telah melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian, dalam proses pembangunan smelter, atau bekerja sama untuk pengolahan dan pemurnian mineral logam.

Data ekspor bijih nikel selama Tahun 2019 tercatat sebesar 30 juta ton atau meningkat sebesar 50% dibandingkan tahun sebelumnya (Tahun 2018) yang hanya 20 juta ton. KESDM merinci, ekspor bijih nikel terdiri dari nikel matte 64 ribu ton turun dibandingkan tahun sebelumnya 75 ribu ton. Fero nikel 1 juta ton naik dibandingkan tahun sebelumnya 573 ribu ton. Lalu nikel pig iron (NPI) sebesar 130 ribu ton turun dibandingkan tahun sebelumnya 323 ribu ton.

Seperti diketahui publik dan pemangku kepentingan (stakeholders) ekspor bijih nikel sudah dilarang pemerintah per 1 Januari 2020. Bahkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia turut campur dengan menegaskan Indonesia sudah final melakukan larangan ekspor bijih nikel. Pelarangan (bijih) nikel itu final, karena terkait dengan kebijakan pemerintah melakukan hilirisasi, dan mengekspor kepada negara-negara yang membutuhkan barang baku nikel, berbentuk barang jadi.

Indonesia memang perlu dan harus secara terus-menerus menekan ekspor bijih nikel, dan melakukan secara bertahap transformasi industrialisasi untuk kemajuan ekonomi bangsa dan negara. Transformasi ekonomi dan industri yang dimaksud itu juga adalah bagaimana kita mengoptimalkan pengolahan potensi sumber daya alam, namun juga tidak mengabaikan kerjasama perdagangan internasional, ekspor-impor yang mengatasi permasalahan ekonomi pemangku kepentingan nikel dan terutama sekali kebutuhan bagi devisa negara dalam pembangunan nasional.

Oleh karena itu, pelaramgan ekspor nikel jangan digebyah uyah (sembrono) dan harus memperhatikan persoalan lain, yaitu harga atas permintaan dan penawaran komoditas nikel.kaitannya dengan kebijakan hilirisasi tanpa adanya konflik kepentingan (conflict of interest) kelompok tertentu atau pembuat kebijakannya. Jangan sampai Menteri Perdagangan M. Lutfi yang baru saja masuk dalam jajaran kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo tersita waktu dan tenaganya mengurusi masalah gugatan perdagangan Uni Eropa saja.

*) Defiyan Ciri adalah Ekonom Konstitusi

Artikel ini telah tayang di Investor.id dengan judul “Menyoal Kebijakan Hilirisasi Nikel”