Beranda Berita Nasional Sudah di Sekneg, RPP Minerba Tinggal Tunggu Restu Jokowi

Sudah di Sekneg, RPP Minerba Tinggal Tunggu Restu Jokowi

1289
0
Tambang Nikel PT. Ceria Nugraha Indotama/Dok. PT. CNI

NIKEL.CO.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah menyusun tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Rancangan Peraturan Presiden sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan salah satu Rancangan PP yakni RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara untuk selanjutnya menunggu persetujuan Presiden untuk ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah.

“Satu dari tiga Rancangan PP sudah selesai substansinya. Saat ini dalam proses penetapan harmonisasi dan penetapan. Sederhananya, sudah di Presiden, diproses di Sekretariat Negara,” ungkapnya dalam acara ‘Minerba Virtual Expo 2020‘, Kamis (10/12/2020).

Sementara dua rancangan PP lainnya yaitu Rancangan PP tentang Wilayah Pertambangan dan Rancangan PP tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pascatambang dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan, menurutnya substansi dari kedua Rancangan PP tersebut sudah disiapkan secara internal dan sudah matang.

“Saat ini prosesnya dalam izin prakarsa dari Presiden. Begitu izin prakarsa selesai, substansi sudah siap dibahas dengan lintas kementerian,” jelasnya.

Kemudian, terkait Rancangan Perpres tentang Pendelegasian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, menurutnya pihaknya sudah selesai membahas substansinya secara internal kementerian dan proses izin prakarsa dari Presiden.

“Sekali lagi, jika izin prakarsa keluar, substansi sudah siap untuk dibahas,” tegasnya.

Secara rinci, berikut substansi pokok dari Rancangan PP dan Perpres tersebut:

1. Rancangan PP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara :
– Rencana pengelolaan minerba nasional
– Perizinan berusaha di bidang pertambangan dan minerba
– Dana ketahanan cadangan Minerba
– Kriteria terintegrasi untuk komoditas logam dan batu bara
– Izin pertambangan rakyat
– IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian
– Surat izin penambangan batuan
– Divestasi saham
– Peningkatan nilai tambah
– Ketentuan peralihan

2. Rancangan PP tentang Wilayah Pertambangan dan Rancangan :
– Wilayah hukum pertambangan
– Perencanaan wilayah pertambangan
– Penyelidikan dan penelitian
– Penugasan penyelidikan dan penelitian
– Penetapan wilayah pertambangan
– Perubahan status WPN menjadi WUPK
– Data dan informasi pertambangan

3. Rancangan PP Pembinaan dan Pengawasan Serta Reklamasi dan Pasca Tambang dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan :
– Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan
– Prinsip-prinsip reklamasi dan pascatambang
– Pelaksanaan dan pelaporan reklamasi dan pascatambang
– Dana jaminan reklamasi dan pascatambang
– Reklamasi dan pascatambang pada WIUP/WIUPK yang memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali
– Reklamasi pascatambang bagi pemenang izin pertambangan rakyat (IPR) dan surat izin penambangan batuan (SIPB)
– Penyerahan lahan pascatambang

4. Rancangan Perpres tentang Pendelegasian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara :
– Lingkup kewenangan yang akan didelegasikan
– Jenis perizinan yang akan didelegasikan
– Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan
– Pendanaan dalam pelaksanaan pendelegasian
– Pelaporan pelaksanaan pendelegasian
– Penarikan pendelegasian kewenangan

Sumber: CNBC Indonesia