Beranda Artikel Tambang Ilegal, Satgas, dan Oposa Case

Tambang Ilegal, Satgas, dan Oposa Case

4243
0
Ilustrasi segel tambang/Istimewa

Oleh: Erwin Usman *)

PROBLEM tata kelola pertambangan selalu memantik pro dan kontra. Apalagi bila masuk pada topik tambang ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI).

Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut, terdapat 8.683 titik lokasi terbuka yang diduga sebagai PETI, dengan luas mencapai sekitar 500.000 hektare (ha). Adapun jumlah tambang yang berizin sejumlah 7.464, dimana yang sudah direklamasi baru 59.903 hektare.

Kerugian dalam bentuk penerimaan negara yang hilang untuk pertambangan emas dari aktivitas ilegal tersebut dilaporkan KLHK mencapai Rp 38 triliun per tahun. Sedangkan untuk non-emas sekitar Rp. 315 miliar setiap tahunnya.

Nilai kerugian ini merupakan suatu angka yang cukup besar. Apalagi negara diambang resesi ekonomi seperti saat ini.

Serangkaian penindakan hukum yang digelar oleh Polri, KLHK, maupun KPK dalam lima tahun terakhir, belumlah tampak membawa efek yang optimal. Praktek culas pertambangan ilegal terus saja berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif -yang tak jarang memicu konflik berdimensi pelanggaran hak asasi manusia. Terlebih lagi memasuki kontestasi pilkada. Laporan-laporan dari lembaga negara seperti KPK, Ombusdman dan Kommas HAM memperkuat hal ini.

Negara Menjawab

Terhadap kerumitan penanganan aktifitas tambang ilegal tersebut, pemerintah menjawab dengan berencana mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Penertiban Pertambangan Ilegal. Wacana ini terbit setelah Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin pada medio Pebruari 2020 menggelar rapat bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait. Kelak, Perpres ini di dalamnya juga mengatur pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk penindakan hukum bagi pemilik dan pelaku, yang personil Satgasnya diambil dari unsur Polri dan TNI.

Terkait Satgas ini, penting kita ingatkan pemerintah bahwa di era Presiden SBY pernah juga dibentuk Satgas Mafia Hukum, di mana persoalan tambang ini juga menjadi salah satu perhatian utama. Namun, sampai Satgas ini bubar, persoalan tambang ilegal dan masalah ikutannya semisal pencemaran lingkungan, banjir, longsor, konflik agraria, kerugian keuangan negara, dan dampak ekologis lain tetap tak teratasi secara tuntas.

Hal ini yang mesti diperiksa secara lebih hati-hati dan komprehensif di mana sumber pokok masalahnya. Yang terlihat kasat mata, semakin banyak tim dan badan negara dibentuk dan pihak terlibat, masalah semakin bertambah rumit titik selesainya.

Oposa Case

Dalam sebuah diskusi Gerakan Penyelamatan Sumber Daya Alam yang digelar di kantor KPK pada pertengahan tahun 2019, pimpinan KPK Laode M. Syarif menyatakan rasa kesalnya atas temuan lembaganya. Pasalnya, luas area izin tambang yang keluar lebih luas dari total wilayah daratan provinsi. Dia menyebut dua nama provinsi yaitu Kalimantan Timur dan Sulawesi Tenggara, sebagai contohnya.

Lebih lanjut dalam forum diskusi itu, Syarif menyebut ada kasus bernama Oposa Case (Oposa v. Vactoran) yang terkenal di Filipina dan terjadi pada tahun 1993. Oposa sendiri merupakan nama pengacara yang menggugat Kementerian Sumber Daya Alam Filipina karena izin kehutanan yang dikeluarkan ternyata lebih luas dari daratan yang ada.

Pengacara bernama lengkap Antonio Oposa ini menggugat pemerintah untuk membatalkan izin itu, ia mewakili 41 orang anak yang masih di bawah umur.

Gugatan diajukan bukan hanya atas nama pribadi, namun juga generasi mendatang di Filipina. Singkat cerita gugatan itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung Filipina dan pemerintah membatalkan izin sumber daya alam yang telah dikeluarkan. Nama hakim agungnya, Hilario Davide. Dia mengabulkan itu, atas nama lingkungan dan atas nama keadilan untuk generasi Filipina di masa yang akan datang (intergenerational equity), maka pemerintah diperintahkan mereview keseluruhan izin yang sudah melebihi batas wilayah luas daratan yang ada.

Contoh kasus dari Fhilipina di atas, kiranya dapat menjadi semacam rujukan bagi masyarakat sipil untuk berani membawa perkara pertambangan ilegal ke meja hijau. Sambil menunggu tindakan konkret negara.

Apalagi mekanisme gugatan perwakilan (class action), sudah lama diakui sebagai salah satu mekanisme gugatan perdata dalam hukum Indonesia. Setidaknya dalam UU Lingkungan Hidup, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Kehutanan kita dapat temukan pengaturan tersebut. Secara lebih khusus lagi, mekanisme gugatannya diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

*) Erwin Usman adalah Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES)

Sumber: sultrademo.co