NIKEL.co.id– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melalui Dinas ESDM mengambil langkah tegas kepada 10 perusahaan tambang yang hingga saat ini belum menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) tahun 2020 ke Pemprov dengan cara menghentikan seluruh aktivitas pertambangan.
Ke 10 Perusahaan tambang yang mendapat sanksi penghentian kegiatan tersebut adalah:
- PT. Bawo Kekal Sejahtera Internasional
- PT. Lopoly Mining CDX
- PT. Miniral Elok Sejahtera
- PT. Putra Pangestu
- PT. Obi Prima Nikel
- PT. Karya Cipta Sukses Lestari
- PT. Kurun Cerah Cipta
- PT. Makmur Jaya Lestari
- PT. Shana Tova Anugerah
- PT. Wana Halmahera Barat Permai Unit.
Kepala Dinas ESDM Malut, Hasyim Daeng Barang menyampaikan, sanksi penghentian operasi dilakukan mengingat hingga batas waktu yang diberikan 22 Juli kemarin, ke 10 perusahaan itu belum juga menyampaikan RKAB
Sebelumnya kata dia, ada 20 perusahaan yang mendapat sanksi, namun 10 diantaranya sudah memasukkan RKAB dan telah direaleasisasi.
“Sepuluh Perusahaan lain kami hentikan sementara sampai mereka masukan RKAB,” ucapnya.
Dia mengatakan, ke 10 perusahaan itu masih akan diberikan waktu hingga akhir tahun untuk memasukkan RKAB. Jika tidak, maka Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan dicabut, sebagaimana yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan Pelaporan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
“Permen Nomor 7 Tahun 2020 itu setiap perusahaan wajib melaporkan rencana kegiatan belanja tahunan. Karena yang menghentikan sementara waktu itu kegiatan produksinya beda-beda, ada nikel, emas, dan pasir besi,” terangnya.
Sumber: harianhalmahera.com