Beranda Berita Nasional Vice President SBU Mineral Sucofindo Sebut Cara Minimalisir Dispute Kadar Nikel

Vice President SBU Mineral Sucofindo Sebut Cara Minimalisir Dispute Kadar Nikel

581
0
Vice President SBU Mineral Sucofindo, Ir. Suprapto saat menyampaikan materi di Training of Trainers Analisis Kuantitas dan Kualitas Mineral Nikel yang diselenggarakan APNI.

NIKEL.CO.ID, 11 November 2022-Masalah dispute kadar bijih nikel hasil analisis perusahaan surveyor mencuat ke permukaan di acara Training of Trainers Analisis Kuantitatif dan Kualitatif Mineral Nikel. Metode preparasi, sampling, hingga independensi perusahaan surveyor sempat dipertanyakan peserta ToT.  

Problematika terjadinya dispute menyeruak  saat sesi pemaparan ‘Implementasi Profesionalitas dan Sistem Kerja Jasa Survey terkait profile, metode preparasi, uji laboratorium dan analisis mineral nikel’ di acara Training of Trainers Analisis Kuantitas dan Kualitas Mineral Nikel yang diselenggarakan APNI di hari kedua, Selasa (8/11) di Hotel Grand Sahid Jakarta.   

Ketika Vice President SBU Mineral Sucofindo, Ir. Suprapto menyampai pemaparan materi, dia menjelaskan,  surveyor adalah badan usaha survey atau petugas survey yang ditunjuk Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, yang berperan melakukan verifikasi analisa kuantitas dan kualitas penjualan mineral dan batubara. Baik penambang maupun smelter nikel sama-sama menggunakan jasa surveyor.

Suprapto mengatakan, untuk mengetahui kadar nikel dari penambang, perusahaan menunjuk surveyor untuk mengecek bijih nikel tersebut. Jika berdasarkan hasil cek surveyor yang ditunjuk smelter kadar nikel dari penambang lebih rendah, maka smelter akan membayar dengan potongan harga tertentu.

Ia lantas menyarankan, untuk memperoleh hasil kadar yang memuaskan antara pelaku tambangan nikel dan smelter, pertama, standar surveyor yang ditunjuk penambang nikel dengan smelter harus sama. Kedua, kompetensi personil surveyor harus mempunyai sertifikat yang sama. Ketiga, jika perlu dilakukan secara bersama-sama juga.

“Artinya penambang menunjuk surveyor, pembeli juga menunjuk surveyor, kita bekerja bersama-sama untuk melakukan analisis bersama-sama. Sehingga risiko dan terjadinya dispute hasil analisa kadar nikel dapat diminimalisir sekecil mungkin. Itu yang paling ideal,” saran Suprapto.

Suprapto menjelaskan, Sucofindo merupakan BUMN pertama di Indonesia yang menyediakan Jasa Pemastian untuk berbagai produk, termasuk komoditas mineral. Sucofindo ditunjuk pemerintah sebagai surveyor independen yang melaksanakan tugas baik di lokasi loading port maupun di area pertambangan.

“Sucofindo telah teruji dalam mengelola risiko yang ditimbulkan dari usaha pertambangan mineral, mulai dari tahap pra investasi sampai dengan perdagangan, dengan mengembangkan jasa-jasa Inspeksi, Supervisi, Pengujian (ISP) bahan tambang,” kata Suprapto.

Diutarakan, SBU Mineral Sucofindo melayani titik layanan di 85 daerah di Indonesia dan dilengkapi 65 laboratorium, serta sudah mendapatkan pengakuan nasional dan internasional.

SBU Mineral Sucofindo juga sudah mendapatkan akreditasi, di antaranya dari Lembaga Ekolabel Indonesia, Federation of Oil, Seeds and Fats Asociation (FOSFA) UK, International Laboratory Accredition Commission (ILAC), United State “Consumer Product Safety Commision” (US-CPSC), SNI ISO/IEC 17020 : 2012, dan SNI ISO/IEC 17025 : 2017.

Suprapto menegaskan, SBU Mineral Sucofindo sangat menjaga profesionalitas dan independensi. Hal itu ditunjukkan dengan telah diterimanya Sertifikat SNI ISO 370001:2016 Sistem Manajemen Anti  Penyuapan. Selain juga telah mendapatkan Sertifikat SNI ISO 9001: 2015 Sistem Manajemen Mutu, SNI ISO 31000: 2018 Sistem Manajemen Risiko, dan SNI ISO 45001: 2018 Sistem Manajemen K3. (Syarif)

Artikulli paraprakSetyo Wasisto Titip Tiga Pesan Transformasi Nilai untuk Peserta ToT APNI
Artikulli tjetërTerdongkrak, HPM Nikel November Lampaui HPM Oktober