Beranda Pemerintahan Penyebab 43 IUP di Sulteng Ditolak Kementerian ESDM

Penyebab 43 IUP di Sulteng Ditolak Kementerian ESDM

3931
0
Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura. Foto: Istimewa
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak sementara pengajuan permohonan 43 izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tengah.
Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura. Foto: Istimewa

NIKEL.CO.ID, 26 Februari 2022- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak sementara pengajuan permohonan 43 izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tengah. Apa pasal?

Direktur Jenderal Minerba, Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menandatangani Surat Nomor T-774/MB.03/DJB.P/2022 tertanggal 17 Februari 2022 yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura. Surat itu berisi penolakan sementara 43 IUP perusahaan pertambangan mineral logam di Sulawesi Tenggara.

Surat yang ditandatangani Ridwan Djamaluddin menindak lanjuti surat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, baik melalui surat Gubernur Sulawesi Tengah maupun surat Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah yang disampaikan pada tahun 2021-2022.

Surat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ke Kementerian ESDM terkait penyampaian perizinan sebagai tindak lanjut pengalihan kewenangan pengelolaan pertambangan minerba dan/atau penyampaian registrasi IUP berdasarkan hasil putusan pengadilan maupun rekomendasi lembaga terkait yang berwenang, serta merujuk pada surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 540/1051/DIS.ESDM tanggal 15 Desember 2021 perihal Penyampaian.

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian ESDM, terdapat perizinan yang tidak dapat ditindaklanjuti, baik disebabkan adanya tumpang tindih dengan komoditas antara perizinan satu dengan yang lainnya, maupun penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Balasan surat dari Kementerian ESDM itu juga tertulis bahwa berdasarkan ketentuan Diktum Kedelapanbelas huruf b Kepmen ESDM Nomor 15.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan.

Berdasarkan diktum tersebut, permohonan pemrosesan penerbitan IUP mineral logam atau batubara dan pendaftaran IUP mineral logam atau batubara yang telah diterima Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku, tetap dapat diproses penyelesaiannya dengan ketentuan, pertama, perusahaan wajib memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku.

Kedua, pemenuhan persyaratan tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Keputusan Menteri mulai berlaku.

“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, bersama ini terlampir kami sampaikan daftar perizinan dimaksud sampai dengan tanggal 11 Februari 2022. Terhadap perizinan dimaksud, Ditjen Mineral dan Batubara belum dapat melakukan registrasi IUP,” bunyi surat balasan itu.

Kementerian ESDM juga menyampaikan kepada Gubernur Rusdy Mastura terkait IUP terdaftar yang merupakan rekomendasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan putusan pengadilan dan/atau rekomendasi lembaga terkait yang berwenang namun memiliki permasalahan tumpang tindih WIUP sama komoditas akan dilakukan pembekuan status IUP sampai diselesaikannya permasalahan tumpang tindih dimaksud.

Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin. Foto: Nikel.co.id

Disampaikan, sesuai ketentuan Diktum Kedelapanbelas Kepmen ESDM Nomor 15.K/HK.02/MEM.B/2022 di atas, Ditjen Mineral dan Batubara dapat memproses kembali permohonan registrasi IUP tersebut selama telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak terbitnya Kepmen ESDM Nomor 15.K/HK.02/MEM.B/2022.

Berikut 43 IUP perusahaan pertambangan mineral logam di Provinsi Sulawesi Tengah yang ditolak sementara oleh Kementerian ESDM:
1. IUP Bangun Bumi Indah di Morowali, dinilai tumpang tindih dengan wilayah KK PT Vale Indonesia.
2. IUP Industri Tambang Utama di Morowali dinilai tumpang tindih dengan wilayah IUP PT Indoberkah Jaya Mandiri SK DPMPTSP Sulteng No. 540/330/IUP-OP/DPMPTSP/2020.
3. IUP Sarana Maju Cemerlang di Morowali dinilai tumpang tindih dengan IUP PT Faarul Anugrah Razvita (Putusan PTUN Palu 10/P/FP/2021/PTUN.PL, SK 540.3/SK.018/DESDM/Vi/2012) dan IUP PT Kartika Adijaya Lestari (LAHP ORI No. 1673/LM/XII/2020/Jkt; SK No. 540.3/SK.006/DESDM/IX/2011).
4. IUP Cahaya Timur 310 di Morowali Utara dinilai tumpang tindih dengan IUP PT Sumber Jati Pratama Selatan (Putusan PTUN Palu No. 33/P/FP/2020/PTUN.Pl) dan PT Kartika Adijaya Lestari (PTUN No.28/G/TF/2021/PTUN.PL).
5. IUP Graha Sumber Mining Indonesia di Morowali Utara dinilai tumpang tindih dengan IUP PT Hoffmen International SK 540/571/IUP-OP Penciutan/DPMPTSP/2020.
6. IUP Sumber Jati Pratama Selatan di Morowali Utara dinilai tumpang tindih dengan IUP PT Cahaya Timur (Putusan Palu No. 15/P/FP/2020/PTUN.Pl) dan PT Kartika Adijaya Lestari (PTUN No.28/G/TF/2021/PTUN.Pl).
7. IUP Gemilang Bumi Lestari di Morowali Utara dinilai tumpang tindih dengan IUP PT Kimberwan Interbuana (PTUN Palu No. 14/G/TF/2021/PTUN.Pl) dan PT Herbindo Life Sanobar (PTUN Palu No. 13/G/TF/2021/PTUN.Pl).
8. IUP Citra Teratai Indah di Morowali dinilai tumpang tindih dengan IUP PT Bumi Kalaena Persada (Putusan PTUN Palu No. 18/G/TF/2021/PTUN.Pl tanggal 12/08/2021).
9. IUP Jasindo Yakinmaju di Morowali dinilai tumpang tindih dengan WIUPK Bahodopi Utara yang telah diberikan kepada PT Antam Tbk.
10. IUP Mineral Bumi Nusantara di Morowali Utara, WIUPK Bahodopi Utara yang telah diberikan ke PT Antam Tbk (Penawaran WIUPK 2018) CV Bumi Nikel Bungku (Putusan Kasasi MA No. 122K/Tun/2021).
11. IUP Simma Lodaya di Morowali Utara dinilai tidak geser, namun tumpang tindih dan IUP tidak terdaftar.
12. IUP Tubs Mineral di Morowali dinilai tumpang tindih dengan IUP PT Sarana Mineralindo Perkasa.
13. IUP Niungriam Energy di Morowali dinilai tidak tumpang tindih, SK Pencadangan Wilayah No. 540/SK-PW025/DISTAMBEN/VIII/2009 terbit tanggal 24/08/2009 dengan permohonan diajukan tanggal 13/08/2009 (diberikan tanpa mekanisme lelang setelah UU 4/2009).
14. IUP Emas Hijau Jaya di Morowali, tidak tumpang tindih dengan komoditas dan tidak geser, namun SK Pencadangan Wilayah No. 540/SK-PW043/DISTAMBEN/VI/2009 terbit tanggal 24/08/2009 dengan permohonan diajukan tanggal 30/06/2009 (diberikan tanpa mekanisme lelang setelah UU 4/2009).
15. IUP Kartika Adijaya Lestari di Morowali Utara dinilai tumpang tindih.
16. IUP PT Faarul Anugrah Razvita di Morowali dinilai tumpang tindih.
17. IUP Faarul Anugrah Razvita di Morowali dinilai tumpang tindih dengan KK PT Vale Indonesia.
18. IUP Mining Maju di Morowali, tidak tumpang tindih, namun kronologis SK IUP Eksplorasi dan perizinan sebelumnya belum disampaikan, dan koordinat IUP OP tidak sejajar garis lintang dan garis bujur.
19. IUP Chemforce Mineral Mandiri di Morowali tidak tumpang tindih, namun SK IUP OP, penyesuaian IUP Eksplorasi dan revisi IUP Eksplorasi mengalami perluasan dan pergeseran dari KP Eksplorasi.
20. IUP Mandiri Biofuels di Morowali, tidak tumpang tindih, tidak geser, tapi tidak masuk WP.
21. IUP Bineka Karya di Morowali dinilai tumpang tindih.
22. IUP Bumi Nikel Bungku di Morowali dinilai tumpeng tindih.
23. IUP Herbindo Life Sinobar di Morowali Utara dinilai tumpang tindih.
24. IUP Kimberwan Interbuana di Morowali Utara dinilai tumpang tindih.
25. IUP Gamacipta Prabhawa, tidak tumpang tindih, tapi IUP OP bergeser/perluasan dari IUP Eksplorasi, SK KP PU tidak ada koordinat dan peta.
26. IUP Citra Bina Satu di Morowali dinilai tumpang tindih.
27. IUP Celebes Mega Mineral di Morowali tidak tumpang tindih dan tidak geser, namun SK Pencadangan Wilayah No. 540/SK-PW842/VI/2009 terbit tanggal 8/06/2009 dengan permohonan diajukan tanggal 7/04/2009 (diberikan tanpa mekanisme lelang setelah UU 4/2009).
28. IUP Tanjung Batanga Sakti di Morowali Utara dinilai tumpang tindih.
29. IUP Tomini Surya Lestari di Morowali Utara tidak tumpang tindih dengan komoditas dan tidak geser, namun SK Pencadangan Wilayah No. 540/SK-PW027/Desdm/II/2009 terbit tanggal 17/03/2009 dengan permohonan diajukan tanggal 9/02/2009 (diberikan tanpa mekanisme lelang setelah UU 4/2009).
30. IUP Cahaya Medama Mining di Morowali tidak tumpang tindih dengan komoditas dan tidak geser, namun SK Pencadangan Wilayah No. 552/SK-PW/02/Desdm/X/2009 terbit tanggal 15/02/2009 dengan permohonan diajukan tanggal 7/02/2009 (diberikan tanpa mekanisme lelang setelah UU 4/2009).
31. IUP Integra Service Nusantara di Morowali dinilai tumpang tindih.
32. IUP Integra Service Nusantara di Morowali dinilai tumpang tindih.
33. IUP Mega Indah Persada 193 di Morowali tidak geser, tumpang tindih, namun IUP tidak terdaftar.
34. IUP Hengjaya Nickel Utama di Morowali dinilai tumpang tindih, IUP habis masa berlaku, ada penyampaian SK IUP OP tahun 2014.
35. IUP Sugico Pendragon di Morowali tidak tumpang tindih, tapi tidak masuk WP Sulawesi 2017.
36. IUP Sugico Pendragon di Morowali tidak tumpang tindih, tapi tidak masuk WP Sulawesi 2017.
37. IUP Lion Power Energy di Morowali, IUP telah dicabut dengan SK Bupati Morowali No. 541/SK.006/DESDM/VIII/2012.
38. IUP Gemilang Mega Sakti nikel di Morowali tidak tumpang tindih, tapi tidak masuk WP Sulawesi 2017.
39. IUP Kartika Adijaya Lestari di Morowali dinilai tumpang tindih.
40. IUP Kartika Adijaya Lestari di Morowali dinilai tumpang tindih, SK Pencadangan Wilayah No. 552/SK-PW/31/DESDM/V/2009 terbit tanggal 12/05/2009 dengan permohonan diajukan tanggal 27/04/2009 (diberikan tanpa mekanisme lelang).
41. IUP Kartika Adijaya Lestari di Morowali dinilai tumpang tindih, SK Pencadangan Wilayah No. 552/SK-PW/30/DESDM/V/2009 terbit tanggal 12/05/2009 dengan permohonan diajukan tanggal 27/04/2009 (diberikan tanpa mekanisme lelang).
42. IUP Kartika Adijaya Lestari di Morowali dinilai tumpang tindih.
43. IUP Bumi Kalaen di Morowali dinilai tumpang tindih. (Syarif)

Artikulli paraprakRusia Invasi Ukraina, Harga Nikel Tembus 26.000 Dolar AS per Ton
Artikulli tjetërMeski Diembargo Barat, Diprediksi Nikel Terus Mengalir dari Rusia