NIKEL.CO.ID, 11 Januari 2023-Argumentasi para narasumber mengalir deras di Workshop Virtual INPIST yang mengangkat tema: ‘Keputusan Mahkamah Konstitusi Kontrak Karya Tidak Otomatis Diperpanjang: Mengkaji Metode Evaluasi dan Kelayakan Perpanjangan Kontrak Karya PT Vale, Rabu (11/1/2023). Bagaimana nasib PT Vale?
Berdasarkan Amandemen 17 Oktober 2021 PT Vale Indonesia Tbk., memiliki area Kontrak Karya (KK) pertambangan nikel seluas 118.435 hektare. Luasan lahan KK tersebut masing-masing berada di Provinsi Sulawesi Selatan 70.984 hektar, di Provinsi Selawesi Tenggara 24.752 hektare, dan di Provinsi Sulawesi Tengah 22.699 hektare.
Plt. Kepala Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Ridwan Talib, membeberkan Kontrak Karya (KK) PT Vale berdasarkan Persetujuan Presiden Nomor: B-91/PRES/7/1968 tanggal 27 Juli 1968 masa berlakunya 30 tahun, terhitung sejak produksi komersil 1 April 1978 hingga 31 Juni 2008.
KK PT Vale kemudian diperpanjang berdasarkan Persetujuan Presiden Nomor: B-745/PRES/12/1995 tanggal 29 Juni 1995, berlaku selama 30 tahun sampai 28 Juni 2025. Namun, dalam perjalanannya dilakukan penandatanganan Amanden (Rekonsiliasi) KK dengan Pemerintah Indonesia pada 17 Oktober 2014.
Situasi berubah ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor: 64/PUU-XVII/2020 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Menyikapi putusan MK, Ridwan Talib mewakili Gubernur Pemprov Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan, Pemprov Sulsel telah menyimpulkan empat poin. Pertama, PT Vale telah mendapatkan perpanjangan ke I selama 30 tahun yang akan berakhir tahun 2025. Kedua, PT Vale dan Pemerintah Indonesia telah bersepakat melakukan renegoisasi (tanggal 17 Oktober 2014) di mana dalam kesepakatan tersebut Pemerintah Indonesia berjanji untuk memberi perpanjangan kepada PT Vale setelah tahun 2025 dalam bentuk IUPK. Ketiga, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, khususnya Pasal 169A yang menjadi dasar pemberian IUPK dan perpanjangan kepada pemegang KK/PKP2B belum dilakukan revisi atau perubahan pada pasal tersebut sebagaimana putusan MK.
Berikutnya keempat, jika menelaah UU No.3 Tahun 2020 (Pasal 169A) dan PP No.96 Tahun 2021, maka PT Vale dapat diberikan evaluasi dengan memenuhi beberapa kewajiban sebagai berikut:
- Rekam jejak kinerja perusahaan.
- Optimalisasi dan konservasi cadangan minerba.
- Peningkatan penerimaan negara.
- Kepentingan nasional.
- Pemberian luas wilayah yang dievaluasi secara ketat oleh pemerintah.
- Audit dilakukan secara transparan, akuntabel, dan independen.
Pandangan terhadap nasib PT Vale juga disampaikan Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey. Dia mengutarakan, PT Vale sebagai pemegang KK di tiga provinsi itu memang bukan anggota APNI, meskipun kerap membangun komunikasi dan diskusi di antara keduanya.
Tak ingin meramal nasib PT Vale pasca-Putusan MK, APNI menyampaikan hal penting untuk ketiga provinsi yang wilayahnya menjadi kawasan KK PT Vale. Meidy Katrin Lengkey menginformasikan bahwa di tahun 2023 sudah ada 199 furnace berdiri di Indonesia dari 43 pabrik pengolahan bijih nikel. Tahun kemarin, baru ada 123 furnace.

“Jika pada 28 Desember 2025 Kontrak Karya PT Vale tidak diperpanjang, APNI hanya mempertanyakan bagaimana nasib kontrak kerja sama dengan PT Huayue Nickel Cobalt. Kami mengetahui di Pomalaa, Sulawesi Tenggara akan dibangun Kawasan Industrial Park dari upsteam to downstream. Kawasan industri ini tidak hanya mengolah bijih nikel menjadi MHP dan nikel sulfat, namun hingga prekursor dan baterai untuk kendaraan listrik. Apakah proyek ini akan terealisasi? Kita tidak tahu,” tutur Meidy Katrin Lengkey.
Berdasarkan data APNI, seperti disampaikan Meidy Katrin Lengkey, di 2022 dari 135 furnace mengkonsumsi bijih nikel sekitar 140 juta ton. Misalnya lahan pertambangan PT Vale seluas lebih dari 24 ribu hektare yang ada di Sulawesi Tenggara tidak dimaksimalkan, bagaimana nasib pabrik pirometalurgi atau pabrik lainnya sedang kekurangan bahan baku bijih nikel. Sementara PT Vale sendiri tidak melakukan penjualan bijih nikel ke pabrik pengolahan yang sudah beroperasi.
“Nah, bagaimana PT Vale nanti mendukung pabrik-pabrik pengolahan yang sudah beroperasi, sedangkan mereka tidak diharuskan melakukan penjualan bijih nikel,” ujarnya.
APNI berpandangan, di 2023 dari 199 furnace dengan 43 pabrik dan ada sekitar 38 pabrik pirometalurgi yang mengolah bijih nikel menjadi NPI sampai nikel matte dan sampai stainless steel. Selanjutnya ada empat pabrik pabrik hidrometalurgi yang mengolah bijih nikel menjadi MHP sampai nikel sulfat bahkan sampai prekursor.
Untuk pabrik pirometalurgi, di 2023 dari 199 furnace akan mengkonsumsi sekitar 145 juta ton bijih saprolit atau bijih nikel kadar tinggi di atas 1,6%.
Menurut data APNI, Meidy Katrin Lengkey melanjutkan, di 2025 akan berdiri 136 pabrik pengolahan bijih nikel akan mengkonsumsi 400 juta ton bijih nikel. Dari jumlah 136 pabrik itu, sebanyak sepuluh pabrik hidrometalurgi akan mengkonsumsi bijih nikel kadar rendah atau limonit sekitar 50 juta ton.
Masih berkaitan dengan limonit, Meidy Katrin Lengkey berucap syukur lantaran perjuangan APNI selama dua tahun terkait konflik antara penambang dengan smelter soal transaksi jual beli bijih nikel, akhirnya dijawab Dirjen Minerba, Kementerian ESDM pada 12 Desember 2023 dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 3.E/MB.01/DJB/2022 tentang Kewajiban Pelaksanaan Transaksi Penjualan dan Pembelian Bijih Nikel dalam Basis Free On Board (FOB).
Sebelumnya, perjuangan APNI untuk Harga Patokan Mineral (HPM) Nikel sudah respon pemerintah seiring dikeluarkannya Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020. Pun pada praktiknya transaksi jual beli bijih nikel tidak sesuai Permen tersebut, hingga akhirnya Dirjen Minerba, Kementerian ESDM menerbitkan Surat Pemberitahuan kepada pemilik IUP dan IUI wajib menggunakan HPM Nikel dalam transaksi jual beli.
“APNI berharap dengan dikeluarkan SK ini tidak ada lagi konflik antara penambang dan smelter dalam transaksi jual beli bijih nikel. Karena kerap terjadi beda kadar ribut, beda analisis ribut. Karena dari semua itu ujung-ujungnya untuk pendapatan negara dari pembayaran PNBP atau royalti,” tukasnya.
Dirinya kembali berucap syukur atas perjuangan APNI yang kembali mendapat persetujuan pemerintah dengan dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ESDM pada 15 Agustus 2022.
“Usulan APNI supaya PNBP Limonit diturunkan disetujui pemerintah, yang semula sebesar 10% menjadi 2%,” imbuhnya seraya menambahkan, saat ini APNI sedang berjuang dalam ketentuan HPM Limonit.
Karena, katanya, limonit sudah dibutuhkan pabrik hidrometalurgi selain untuk produk MHP, nikel sulfat, hingga prekursor baterai kendaraan listrik. Dia pun berandai-andai, jika kontrak KK PT Vale diperpanjang, pembangunan proyek smelter di Bahodopi Sulteng dan di Pomalaa Sultra terealisasi, apakah akan terus mengkonsumsi saprolit. Sementara cadangan bijih nikel kadar tinggi itu diperkirakan tidak mencukupi jika melihat pertumbuhan industri pengolahan yang sudah dan akan berdiri di Indonesia.
“Dari 136 pabrik pengolahan yang berdiri di 2025 dan mengkonsumsi 400 juta ton bijih nikel, pabrik-pabrik ini dominan mengkonsumsi saprolit, sementara cadangannya tidak mencukupi. Jika demikian, apakah PT Vale akan mendukung menyerap limonit dari pabrik lain, di luar proyek kerja sama PT Vale dengan perusahaan lain?” tanyanya. (Syarif)