Beranda Pemerintahan Menteri ESDM Menunjuk Rida Mulyana sebagai Plt. Dirjen Minerba

Menteri ESDM Menunjuk Rida Mulyana sebagai Plt. Dirjen Minerba

1411
0
Sekretaris Jenderal, Ir. Rida Mulyana, M.Sc ditujuntuk Menteri ESDM, Ir. Arifin Tasrif sebagai Plt. Dirjen Minerba, menggantikan Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin, M.Sc., yang masuk masa pensiun sebagai Dirjen Minerba.

NIKEL.CO.ID, 4 April 2023-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ir. Arifin Tasrif menunjuk Sekretaris Jenderal, Kementerian ESDM, Ir  Rida Mulyana, M.Sc., sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Minerba. Rida menggantikan Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin, M.Sc., yang masuk masa pensiun sebagai Dirjen Minerba terhitung 1 April 2023.

Ridwan Djamaluddin sendiri saat ini masih menjabat Penjabat Gubernur Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Untuk membantu pelaksanaan tugas sehari-hari di Ditjen Minerba, Menteri ESDM, Arifin Tasrif menunjuk Kepala Biro Hukum pada Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, M. Idris F. Sihite sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Dirjen Minerba sejak Mei 2022. Maka, sejak Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengeluarkan Surat Perintah ini, Rida Mulyana sah sebagai Plt. Dirjen Minerba.

Informasi yang diterima redaksi nikel.co.id, Senin (3/4/2023), Menteri ESDM, Ir. Arifin Tasrif mengeluarkan Surat Perintah Nomor: 6.Pr/KP. 01/MEM.S/2023 tentang Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tanggal 30 Maret 2023

Menteri ESDM membuat Surat Perintah ini dengan menimbang:

a. bahwa berhubung Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin, M.Sc., Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara akan memasuki pensiun terhitung 1 April 2023, maka untuk kelancaran tugas pada Sekretariat Jenderal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dianggap perlu menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) sampai dengan ditetapkannya pejabat yang definitif.

b. bahwa Ir. Rida Mulyana, M.Sc., Sekretaris Jenderal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dinilai memenuhi syarat yang diperlukan untuk ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.).

Dasar dikeluarkan Surat Keputusan Menteri ESDM ini juga mengingat kepada peraturan-peraturan, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 (LN 2014 Nomor 6, TLN Nomor 5494), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 Nomor 68), Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tanggal 23 Oktober 2019, dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021.

“Memerintahkan kepada Ir. Rida Mulyana, M.Sc., Sekretaris Jenderal, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara terhitung mulai tanggal 1 April 2023 sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif,” tulis Menteri ESDM, Arifin Tasrif dalam Surat Perintah tersebut.

Dalam perintahnya itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif menguraikan untuk pelaksanaan tugas sehari-hari pada Direktirat Jenderal Mineral dan Batu Bara dibantu oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Ditjen Minerba. Jika dalam melaksanakan tugas sebagai Plt. Ditjen Minerba menemui kesulitan agar melapor kepada Menteri ESDM.

“Selama menjabat Pelaksana Tugas (Plt.) memiliki tugas, fungsi, dan wewenang sebagai Dirjen Minerba,” perintah Menteri ESDM, Arifin Tasrif, seraya menambahkan dalam poin selanjutnya melaksanakan perintah ini dengan sebaik-baiknya.   

Bagi Rida, mendapat perintah dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif untuk menjabat Plt. Dirjen Minerba bukan kali pertama. Ketika menjabat Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida diperintahkan menjabat Plt. Dirjen Minerba menggantikan Bambang Gatot Ariyono yang masuk masa pensiun sebagai Dirjen Minerba, pada 4 Mei 2020. Bambang Gatot menjabat Dirjen Minerba sejak 2015.

Ketika Menteri ESDM, Arifin Tasrif melantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Kementerian ESDM, pada 9 Agustus 2022, Rida Mulyana adalah satu-satunya Pejabat Eselon I yang dilantik sebagai Sekretaris Jenderal, Kementerian ESDM.

Pria kelahiran Sumedang, Jawa Barat, 2 Mei 1963, ini mengawali karir di pemerintahnya sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi dan Migas Lemigas, lalu naik menjadi Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Sekjen. Setelah itu, karier Rida langsung melesat menjadi Dirjen termuda di sektor Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi pada 2013.

Kini, Rida menjabat Sekteratis Jenderal sekaligus Plt. Dirjen Minerba, Kementerian ESDM.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Komjen Pol. (Purn) Drs. Nanan Soekarna ketika diminta tanggapannya, mengucapkan selamat bertugas kepada Rida Mulyana yang telah ditunjuk Menteri ESDM, Arifin Tasrif sebagai Plt. Dirjen Minerba.

Nanan Soekarna menyampaikan, APNI merupakan mitra dari Kementerian ESDM, termasuk Dirjen Minerba. APNI dibentuk oleh Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, pada 6 Maret 2017.

“APNI akan terus menjalin kerja sama dan sinergitas dengan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, dalam memajukan dan membangun sektor mineral, khususnya nikel untuk mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045. Hal ini sesuai dengan semboyan dan tagline APNI, yaitu mewujudkan negara adidaya, masyarakat sejahtera, dan pengusaha bahagia,” tutur Nanan Soekarna.

Ia juga menyampaikan jajaran Dewan Pengurus Pusat APNI mengucapkan terima kasih kepada Ridwan Djamaluddin yang masuk masa pensiun pada 1 April 2023 sebagai Dirjen Minerba. APNI telah membangun hubungan dan kerja sama yang baik dengan Ridwan Djamalludin selama menjabat Dirjen Minerba  

Nanan Soekarna berharap jajaran DPP APNI dapat terus membangun hubungan dan kerja sama dengan Ridwan Djamaluddin meskipun tak lagi menjabat Dirjen Minerba untuk bersama-sama memberikan pemikiran dalam upaya memajukan sektor hulu dan hilir komoditas minerba, termasuk nikel di Indonesia. (Syarif)   

Artikulli paraprakProf Irwandy: Pemerintah Mengamanahkan IBC untuk Produksi Baterai EV
Artikulli tjetërDirjen EBTKE: Tujuan Konversi Motor Listrik untuk Dukung Ekosistem KBLBB