Beranda Berita Nasional Menteri ESDM: BLU DMO Batubara Tidak untuk Smelter

Menteri ESDM: BLU DMO Batubara Tidak untuk Smelter

1372
0
Menteri ESDM, Arifin Tasrif saat Raker dengan Komisi VII DPR, Selasa (9/8/2022)

NIKEL.CO.ID, 11 Agustus 2022-Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah sedang mendorong pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Domestic Market Obligation (DMO) batubara untuk membantu keberlangsungan industri di dalam negeri.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR, Selasa (9/8/2022), menyampaikan bahwa konsumsi batubara trennya meningkat, di antaranya karena adanya peningkatan demand dari PLN dan industri lainnya.

Arifin Tasrif mengungkapkan, seiring semakin meningkatnya konsumsi batubara tak hanya di dalam tapi juga luar negeri, maka harga batubara pun mengalami tren terus tinggi. Kondisi ini menarik para produsen mencari keuntungan lebih dengan mengekspor batubara ke berbagai produsen di luar negeri, yang harganya jauh lebih tinggi dibandingkan memasarkan di dalam negeri, yang harganya lebih rendah. Sehingga terjadi disparitas harga jual batubara.

Komisi VII DPR RI menekankan agar Kementerian ESDM dan kementerian terkait untuk membuat regulasi sebagai payung hukum pajak progresif ekspor batubara. Peraturan tersebut bersifat fleksibel. Jika harga batubara di luar negeri tinggi, maka pajak progresif ekspor tinggi. Jika harganya rendah, maka pajak progresifnya direndahkan.

Komisi VII DPR juga mendesak Menteri ESDM segera merealisasikan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Domestic Market Obligation (DMO) batubara.

Menteri Arifin Tasrif mengutarakan, peningkatan konsumsi batubara, salah satunya karena adanya pertumbuhan demand listrik. Kementerian ESDM sudah memberi penugasan kepada perusahaan-perusahaan mengalokasikan tambahan produksinya untuk memenuhi demand PLN. Dalam pelaksanaannya hingga saat ini baru terealisasi 50 persen.

Terkait DMO, dijelaskan Arifin Tasrif, berdasarkan undang-undang, sebesar 25 persen untuk kebutuhan pemenuhan dalam negeri. Mencakup selain listrik juga industri pupuk dan semen.

“PLN membeli batubara dikenakan tarif khusus, hanya sebesar 70 ribu dolar AS per ton, dan sebesar 90 dolar AS per ton untuk industri pupuk dan semen. Sedangkan untuk industri lain, seperti smelter,  pulp paper, dan otomotif  tidak diberikan kompensasi,” kata Arifin Tasrif.

Reaksi Smelter

Menteri ESDM, Arifin Tasrif sudah menyebutkan subsidi bagi industri yang menggunakan bahan baku batubara sebagai bahan bakar. Tentu hal ini dirasakan agak memberatkan bagi industri lain yang menggunakan batubara, seperti pengusaha industri pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel.

Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Alexander Barus, misalnya pada 23 April lalu melayangkan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin. Para pengusaha smelter merasa dilemma dengan tingginya biaya produksi pengolahan bijih nikel, salah satunya dari batubara untuk bahan bakar tungku lantaran harga belinya terus meninggi.

Dengan pertimbangan tersebut, Alexander mewakili para pengusaha smelter di FINI, memohon kepada Dirjen Minerba agar membeli bijih nikel dari pelaku pertambangan tidak berdasarkan ketentuan Harga Patokan Mineral (HPM) Nikel yang setiap bulan dikeluarkan Menteri ESDM melalui Kepmen.

Maklum, tak hanya batubara, tren harga nikel di luar negeri yang terpantau di bursa perdagangan London Metal Exchange (LME) juga mengalami kenaikan. Tren harga nikel di LME juga menjadi acuan pemerintah dalam menentukan Harga Mineral Acuan (HMA) dan HPM Nikel di dalam negeri.

“HMA Nikel adalah harga logam nikel dalam cash seller and settlement yang dipublikasikan London Metal Exchange (LME) rata-rata dari tanggal 20 dua bulan sebelum periode HPM sampai tanggal 19 satu bulan sebelum periode HPM,” jelas Menteri ESDM, Arifin Tasrif, awal Agustus 2022.

Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin membalas surat permohonan FINI melalui surat pemberitahuan No. T-1780/MB.04/DJB.M/2022 tanggal 26 April 2022. Isi surat menekankan tentang kewajiban penggunaan HPM logam dan penjualan serta pembelian nikel.

Ridwan menyampaikan bahwa pelaksanaan HPM terkait telah dikeluarkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020. (Syarif)