Beranda Berita Nasional Masyarakat Inginkan Menteri Lingkungan Hidup Melakukan Pencabutan Izin PT. Inmas Abadi

Masyarakat Inginkan Menteri Lingkungan Hidup Melakukan Pencabutan Izin PT. Inmas Abadi

260
0

menteri lingkungan hidup

JAKARTA, NIKEL.CO.ID

Berbagai Elemen Organisasi disertai dengan sekelompok mahasiswa melakuakn kegiatan demo terkait dengan kerusakan lingkungan akibat pertambangan dengan menuntut agar Gubernur dapat menyampaikan aspirasi warga desa Sukamaju Kecamatan Marga Sakti Seblat kabupaten Bengkulu Utara ke Menteri Lingkungan Hidup.

Aspirasi terkait yang disampaikan kepada Menteri LKH yaitu dalam waktu dekat ini dapat segera membatalkan atau mencabut izin usaha pertambangan (IUP) no. 1.315 ESDM  Tahun 2017 Pertambangan PT Inmas Abadi.

Suara penolakan tersebut ini, sejak adanya izin pada Tahun 2017. di Tahun 2018 koalisi ini atau yg dikatakan suara masyarakat setempat atau disekeliling yg ada kegiatan pengeboran dari PT Inmas Abadi.

Masyarakat sangat berharap agar PT Inmas Abadi tersebut tidak melakukan kegiatan pengeboran tersebut. Sekarang ini warga setempat berinisiatif  mencari dukungan agar membuat petisi untuk menolak PT. Inmas Abadi bahkan petisi yang dibuat dalam bahasa Inggris tersebut sudah ditandatangani oleh hampir lima ribu masyarakat. Pengajuan selanjutnya akan diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup.

Tetapi saat kami telusuri pemberitaan tersebut ini ternyata dari pihak KASUBBAG TU BKSDA mengatakan Bahwa dari Menteri Siti Nurbaya Lingkungan hidup dan kehutanan,pada tanggal 26 Februari 2019 itu melalui nomor surat SI66 itu sudah memberikan tanggapan terkait dengan permohonan dukungan kelanjutan izin usaha pertambangan PT. Inmas Abadi Di TWA Seblat

Dari Jawaban Menteri Kami Selaku UPT BKSDA Bengkulu Diberikan Arahan Oleh Ibu Menteri Bahwa Areal Yang Awalnya Seluas 40042 Hektar Itu Yang Dapat Dilakukan Sekitar 2745 Hektar Dari Luas  IUP, Karena Itu Merupakan Transfer Atau Penyangah Dari TWA Seblat Sejauh 500 Meter , ( Ungkapnya )

Ini Sesuai Dengan Pasal 374 Huruf C LKH Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Perhutanan Perubahan Peruntukan Kawasan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Serta Penggunaan Kawasan Hutan , Kutikan Wawancara Suharno Kasubbag Tu BKSDA

(Herkis Mks/Chiva)

Artikulli paraprakPertambangan PT Inmas Abadi di Bengkulu Utara Berdampak Buruk pada Masyarakat dan Lingkungan
Artikulli tjetërNegosiasi Bisnis Antara Pelaku Pertambangan Nikel