Beranda Berita Nasional Konversi Motor BBM ke Motor Listrik Program Unggulan Ditjen EBTKE

Konversi Motor BBM ke Motor Listrik Program Unggulan Ditjen EBTKE

299
0

NIKEL.CO.ID, 5 APRIL 2023 – Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Sahid Junaidi mengungkapkan, konversi kendaraan motor dari BBM ke motor listrik adalah program unggulan di Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM.

Hal ini disampaikan Sekretaris Ditjen EBTKE, Sahid Junaidi saat memaparkan materi Pokok-Pokok Pengaturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 serta Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai, Selasa (4/4/2023) kemarin di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta.

“Kegiatan konversi kendaraan motor BBM ke motor listrik ini menjadi program unggulan di Ditjen EBTKE. Tahun ini kita mendapat amanah melakukan konversi sebesar 50.000 unit dan nanti dilanjutkan 150.000 unit di tahun depan,” kata Sahid. 

Menurutnya, program konversi kendaraan motor BBM ke motor listrik mendapat dukungan pemerintah berupa bantuan pemerintah kepada masyarakat untuk meringankan biaya konversi sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat umum. 

“Karena ini sifatnya bantuan pemerintah, kami berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2015,” ucapnya.

Sahid menjelaskan, dalam program bantuan pemerintah konversi kendaraan motor listrik ini, Kementerian ESDM telah menerbitkan dua kebijakan untuk landasan pelaksanaan program tersebut. Pertama, terkait Permen ESDM tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik. Kedua, Keputusan Menteri ESDM (Kepmen ESDM) terkait tentang Petunjuk Teknis (Juknis) maka terbitlah Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023.

Dasar Hukum

Latar belakang terbitnya Permen ESDM No. 3 Tahun 2023 yang pertama adalah sebagai payung di dalam pelaksanaan konversi motor listrik. Kemudian Roadmap Net Zero Emission (NZE) di Kementerian ESDM dengan target 1,3 juta unit motor listrik pada tahun 2025, maka penurunan emisi semakin besar. 

Selanjutnya, mengacu pada Peraturan Presiden No.55 Tahun 2019 (Perpres 55/2019) tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Perpres 55 Tahun 2019 menyebutkan bahwa percepatan program Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk transportasi jalan diselenggarakan melalui, pertama, percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri. Kedua, pemberian insentif. Ketiga, penyediaaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai. Keempat, pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBL Berbasis Baterai. Kelima, perlindungan terhadap lingkungan hidup. 

“Dari dasar hukum itu, ada dua dasar hukum yang kita jadikan acuan. Pertama PP No.70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi dan kedua Perpres Bomor 55 Tahun 2019,” jelasnya. 

Dia menguraikan mengenai beberapa pasal dalam sistematika Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023 dari 11 pasal yang ada. Pertama, Permen ini terdiri dari 11 pasal dan termasuk Permen yang cukup singkat dari Pasal Pertama tentang Ketentuan Umum. 

Pasal 2, tentang Penerimaan Bantuan Pemerintah. Penerimaan bantuan pemerintah di dalam Permen ini disebutkan adalah perseorangan yang memiliki sepeda motor dengan penggerak motor bakar dan berminat untuk melakukan konversi ke sepeda motor listrik berbasis baterai.

Pasal 3, tentang Bentuk Bantuan Pemerintah berupa potongan biaya konversi sebesar Rp7 juta per unit dan per orangan bisa lebih dari satu kendaraan, sepanjang ada kesesuaian antara identitas kendaraan motor BBM dengan identitas pemohon sama.

Kemudian biaya konversi ditetapkan paling tinggi Rp 17 juta per motor. Spesifikasi sepeda motor, yaitu memiliki kapasitas mesin 110 CC sampai dengan 150 CC. Periode bantuan dimulai tahun 2023 maksimal 50.000 unit dan tahun 2024 sebanyak 150.000 unit.

Pasal 4, tentang Evaluasi Biaya Konversi. Biaya konversi bisa dievaluasi setiap tahun dan akan ditetapkan untuk tahun 2024 melalui Keputusan Dirjen.

“Mudah-mudahan seiiring dengan tumbuhnya ekosistem kendaraan listrik biaya konversi dapat ditekan,” harap Sekretaris Ditjen EBTKE Kementerian ESDM tersebut. 

Sahid melanjutkan, Pasal 5 berbunyi bahwa penerima bantuan dan bengkel konversi mempunyai kewajiban. Selain itu, penerima bantuan harus memelihara sepeda motor hasil konversi, dan bengkel konversi harus memberikan pelayanan purna jual.

“Di samping dua hal ini, baik penerima maupun bengkel juga harus memberikan data-data atau dokumen yang benar, ataupun kebenaran data-data menjadi tangung jawab penerima bantuan dan bengkel,” pungkasnya. 

Program konversi motor berbahan bakar minyak atau BBM ke motor listrik berbasis baterai ini bertujuan mengurangi emisi karbon sekaligus meningkatkan ketahanan energi nasional. Hal ini karena dapat mengurangi ketergantungan pada impor BBM. Kementerian ESDM mengatakan bahwa pemerintah memberikan bantuan dalam program konversi motor listrik sebesar Rp7 juta bagi masyarakat untuk mengurangi total biaya konversi. Selanjutnya, bantuan ini akan disalurkan melalui bengkel konversi. 

Masyarakat yang ingin melakukan konversi ke motor listrik dapat melakukan registrasi melalui website EBTKE.esdm.co.id_konversi. Aplikasi berbasis website ini dikembangkan oleh Ditjen EBTKE Kementerian ESDM. Aplikasi ini dapat dengan mudah diakses untuk melakukan pengisian data secara mandiri melalui komputer maupun dawai.

Melalui platform digital ini, Kementerian ESDM menjelaskan bahwa masyarakat dapat memilih bengkel terdekat yang telah tersertifikasi dan waktu pengecekan serta penyerahan motor ke bengkel konversi. Setelah melakukan pengisian data, pemohon akan mendapatkan nomor registrasi konversi dan kemudian bengkel yang telah dipilih akan memberitahukan kepada pemohon dapat datang ke bengkel membawa motor yang akan dikonvesi.

Selanjutnya bengkel konversi akan melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan. Seperti kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka. Pihak bengkel akan melakukan persetujuan dengan pemilik sepeda motor mengenai total biaya konversi. Kemudian pemilik motor mengisi dan menandatangani surat pernyataan kesediaan melakukan konversi. 

Setelah itu, bengkel akan memproses konversi sepeda motor dan motor yang sudah selesai dikonversi akan diuji oleh balai pengujian layak jalan, dan sertifikasi kendaraan bermotor untuk memastikan aspek kualitas dan keamanan agar motor listrik konversi layak jalan.

Sahid menuturkan, setelah motor konversi dinyatakan lulus uji maka Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan menerbitkan sertifikat unit tipe kendaraan bermotor dan sertifikat registrasi uji. Sertifikat ini kemudian akan digunakan oleh bengkel untuk laporan hasil konversi lembaga verifikasi independen yang sudah ditunjuk oleh Kementerian ESDM untuk kelengkapan pencairan bantuan pemerintah juga pengurusan perubahan surat STNK, BPKB Motor Konversi.

Setelah semua proses dilaksanakan bengkel akan melaksanakan serah terima kepada pemilik motor konversi. Semua tahapan dalam konversi motor listrik, mulai pendaftaran hingga serah terima sepeda motor dapat dipantau melalui website ebtke.esdm.co.id_konversi.

“Ayo konversikan motormu, lebih hemat dan ramah lingkungan. Jadilah bagian dari generasi energi bersih. No emisi, yes konversi,” ajak Sahid. (Shiddiq)

Artikulli paraprakDirjen EBTKE: Tujuan Konversi Motor Listrik untuk Dukung Ekosistem KBLBB
Artikulli tjetërHarga Terus Melemah, Ada Apa dengan Nikel?