
NIKEL.CO.ID, 17 Juni 2022-Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung RI dalam pelaksanaan regulasi pertambangan, khususnya untuk pertambangan ilegal.
Pengurus DPP Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) hari ini, Selasa (23/8/2022) audiensi dengan Jaksa Agung, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H, M.M, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Jajaran Pengurus DPP APNI tersebut antara lain Ketua Umum APNI, Komisaris Jenderal Pol. (P) Drs. Nanan Soekarna, Sekretaris Umum, Meidy Katrin Lengkey; Wakil Sekretaris Umum, Rudi Rusmadi; anggota Dewan Pengawas masing-masing Irjen Pol (P) Sukma Edi Mulyono dan Mayor Jenderal TNI (P), Wawan Ruswandi; serta Wakil Bendahara, Tubagus Danil.
“Hari ini kami silaturahmi sekaligus menyampaikan tugas pokok serta peran APNI kepada Jaksa Agung, Bapak Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin,” kata Ketua Umum APNI, Nanan Soekarna di sela pertemuan dengan Jaksa Agung.
Nanan Soekarna menjelaskan bahwa pertemuan Pengurus DPP APNI dengan Jaksa Agung, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin juga dalam rangka membangun kolaborasi dan sinergitas antara APNI dengan Kejaksaan Agung terkait pelaksanaan regulasi pertambangan, khususnya untuk pertambangan ilegal.
Sebagai Ketua Umum APNI, dirinya mengambil tanggung jawab kepada semua pengurus dan anggota APNI yang saat ini berjumlah 120 perusahaan. Dan APNI sebagai organisasi yang dibentuk Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM pada 6 Maret 2017 komitmen dan mendukung program pemerintah dalam pembangunan pertambangan, khususnya nikel bisa teralisasikan dengan baik. APNI membuat kebijakan, program, dan langkah-langkah organisasi dengan cara yang solutif untuk mendukung harapan pemerintah menuju Indonesia Emas di 2045.
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi APNI serta harapan pemerintah, maka APNI juga membangun sinergitas dengan berbagai mitra kerja, termasuk dengan pihak Kejaksaan Agung RI.
“APNI bukan organisasi penegak hukum, karena itu menjadi kewenangan lembaga yudikatif seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung,” ujar Nanan Soekarna.

Menurut kaca mata Nanan Soekarna, Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin sangat baik. Seperti halnya anggota APNI yang tersebar di daerah dalam menjalankan usaha pertambangan nikel, Kejaksaan Agung yang berkedudukan di Jakarta, wilayah hukumnya meliputi wilayah kabupaten, kota, dan provinsi, di mana di masing-masing daerah terdapat kantor kejaksaan.
“APNI mendukung program penegakan hukum pidana maupun perdata yang dilakukan Kejaksaan Agung, khususnya di sektor pertambangan. Pertemuan kami hari ini pun dalam rangka membangun sinergitas dengan Kejaksaan Agung untuk mencari solusi pencegahan terjadinya pelanggaran hukum di sektor pertambangan nikel,” tuturnya.
Ia kembali menyampaikan bahwa membangun sinergitas dan komitmen antara APNI dengan berbagai pihak, termasuk dengan Kejaksaan Agung tujuannya tak lain untuk membangun negeri ini. Dengan harapan Indonesia menjadi negara adidaya, masyarakat sejahtera, dan pengusahanya bahagia.
Di tempat yang sama, Sekteraris Umum Meidy Katrin Lengkey mengatakan, APNI berperan sebagai jembatan para pelaku pertambangan nikel di hulu dengan regulator, dan pelaku hilir, yaitu industri pengolahan dan pemurnian nikel atau smelter.
APNI bersinergi dengan beberapa kementerian, baik Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), hingga Lembaga Yudikatif.

Sejak berdirinya APNI dari 2017-2021 sudah melakukan ratusan kegiatan program kerja. APNI telah memperjuangkan dimasukkannya ketentuan Harga Patokan Mineral (HPM) dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020. Selain memberikan pelatihan-pelatihan berusaha di sektor pertambangan untuk seluruh pelaku usaha pertambangan nikel untuk penambangan yang sesuai aturan/regulasi dan menciptakan konsep pertambangan good mining practice.
Tujuh Program Kejaksaan Agung
Jaksa Agung, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin menyambut hangat dan mendukung program dan tujuan yang ingin diwujudkan APNI. Khususnya dalam program pengembangan dan pengelolaan sumber daya alam nikel, untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Termasuk mendukung program pemerintah Indonesia menjadi pemimpin dunia untuk nikel dalam produk stainless steel dan baterai EV.
Untuk mewujudkan harapan pemerintah, maka dibutuhkan iklim berusaha dan berinvestasi yang kondusif, sehingga para pengusaha nasional maupun asing bisa menjalankan aktivitas usahanya dengan tenang dan nyaman.

Berkaitan hal tersebut, Jaksa Agung, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin baru-baru ini telah menetapkan Tujuh Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2022. Pertama, melaksanakan penegakan hukum integral yang menempatkan kebijakan penegakan hukum dan kebijakan Kriminal sebagai satu kesatuan dalam Kebijakan Pembangunan Nasional. Kedua, menghadirkan penegakan hukum yang berlandaskan hati nurani untuk terwujudnya keadilan substantif. Ketiga, meningkatkan kualitas penanganan perkara.
Kemudian keempat, percepat penyelesaian dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Kelima, meningkatkan sistem pengawasan internal. Keenam, meningkatkan kepercayaan publik. Ketujuh, meningkatkan kredibilitas akuntabilitas kinerja.
Jaksa Agung juga menyampaikan sangat menyambut baik salah satu program APNI untuk pelatihan dan edukasi alih profesi pertambangan para jaksa yang sudah memasuki purna bhakti dan pensiunan jaksa dalam sektor pertambangan. Ia berharap APNI terus melakukan bimbingan dan pelatihan kepada para pensiunan kejaksaan dalam program wirausaha di sektor pertambangan. Sehingga, mereka bisa terus melakukan aktivitas, setelah tidak lagi mengabdi sebagai jaksa.
Sebagai tanda menjaga hubungan yang baik antara APNI dengan Kejaksaan Agung, seusai audiensi Ketua Umum APNI, Nanan Soekarna menyerahkan cinderamata berupa pelakat APNI kepada Kepala Jaksa Agung, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin. Sebaliknya, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin juga memberikan cinderamata pelakat Kejaksaan Agung RI kepada Ketum APNI, Nanan Soekarna. (Syarif)