NIKEL.CO.ID, 10 Juni 2022-Menteri ESDM Arifin Tasrif menandatangani Keputusan Menteri ESDM Nomor: 148.K/MB.01/MEM.B/2002 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Juni 2022 tanggal 6 Juni 2022. Untuk HMA Nikel sebesar US$30.048,81 per dmt.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengeluarkan Keppmen ESDM tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan bulan Juni 2020 atas dasar pertimbangan bahwa untuk melaksanakan pelaksanaan Pasal 6 ayat (6) dan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara sebagaimana beberapa kali telah diubah.
Perubahan terakhir yaitu Peraturan Menteri Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.
Atas dasar pertimbangan peraturan-peraturan tersebut , maka perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Juni 2022.
“HMA Nikel adalah harga logam nikel dalam cash seller and settlement yang dipublikasikan London Metal Exchange (LME) rata-rata dari tanggal 20, dua bulan sebelum periode Harga Patokan Mineral (HPM) sampai tanggal 19, satu bulan sebelum periode HPM,” tulis Kepmen ESDM tersebut.
Mengacu Permen ESDM No 11 Tahun 2020 serta Kepmen ESDM No 2946 K/30/MEM/ 2017, untuk peritungan Harga Patokan Mineral (HPM) Nikel berdasarkan HMA Juni 2022 untuk nikel kadar 1,80% dengan Corrective Factor (CF) 19% dan Moisture Content (MC) 35%, maka HPM Nikel Juni 2022 sebesar US$ 66,80 per wmt.
HPM Nikel Juni lebih rendah dibandingkan HPM Nikel April dan Mei dan 2022 untuk kadar, CF, dan MC yang sama. HPM Nikel April sebesar US$ 80,02 per wmt, dan HPM Nikel Mei US$ 74,28 per wmt. HPM Nikel itu untuk skema transaksi jual-beli berdasarkan Free On Board (FOB) atau di pelabuhan muat sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 11 Nomor 2020.
Menurut Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, pemerintah sudah sangat fair dalam menentukan HPM Nikel. Karena, perhitungan HPM dihitung dari tiga bulan terakhir berdasarkan ketentuan harga yang ditetapkan London Metal Exchange (LME), Asia Metal maupun Sanghai Metals Market (SMM).
“Ketentuan HPM itu terlebih dulu dilakukan corrective factor oleh Pemerintah Indonesia, yang menjadi salah satu dasar dikeluarkan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020. Sekarang, bagaimana aturan tentang tata niaga bijih nikel, apakah sudah sesuai dengan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020, tentu belum maksimal,” kata Meidy.
APNI, kata Meidy, juga tidak mendesak pelaksanaan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2022 terealisasi 100%. Hanya saja, bagaimana proses tata niaga bijih nikel itu benar-benar berjalan sesuai dengan peraturan. Karena, pada praktiknya masih ada perusahaan pengolahan dan pemurnian nikel membeli bijih nikel dengan skema Cost, Insurance dan Freight (CIF), bukan berdasarkan Free On Board (FOB). Sehingga para penambang nikel harus menanggung subsidi biaya pengiriman tongkang yang rata-rata 6 sampai 8 dolar AS per wmt.
Menyinggung HPM Nikel Indonesia mengacu ketentuan LME, Meidy mengatakan, sudah saatnya Indonesia menjadi pengontrol harga nikel dunia. Minimal Indonesia diikutkan sebagai bagian dari proses perhitungan harga nikel dunia, baik dari raw material sampai produk jadi nikel murni. LME menghitung harga berdasarkan kadar nikel murni.
“Mengapa Indonesia harus menjadi pengontrol harga nikel dunia, karena Indonesia memiliki sumber daya mineral terbesar dunia. Karena itu, Indonesia harus bisa menjadi pemain harga mineral dunia. Inilah PR kita bersama, bukan hanya pemerintah, tapi pelaku usaha pertambangan, dan stakeholders terkait lainnya,” tuturnya.
(Syarif)