
NIKEL.CO.ID,21 Desember 2021– Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Dr. Ir. Ridwan Djamaludin, M.Sc, menerima laporan masih ada kegiatan pertambangan tanpa izin (Peti) atau illegal mining.
Hal itu diungkapkan Dirjen Minerba Ridwan Jamaludin di acara Minerba Virtual Fest 2021, Selasa (21/12/2021). Ridwan menerima laporan kegiatan Peti itu saat mengikuti diskusi dan rapat-rapat dengan tokoh masyarakat, unsur Muspida, dan pelaku usaha dan industri pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Karena itu, Ridwan mengajak semua pihak untuk mengurangi seminimal mungkin pertambangan tanpa izin.
“Kegiatan (illegal mining-red) ini merusak lingkungan, merugikan negara, dan masyarakat yang melakukan secara ini pun tidak mendapatkan rezeki secara berkah dan halal. Mari kita perangi kegiatan pertambangan secara illegal dengan mengerahkan segala daya yang ada,” papar Ridwan.
Sebaliknya, pemerintah mendorong kelompok masyarakat yang ingin melakukan kegiatan usaha pertambangan melalui kegiatan formalisasi yang akan difasilitasi oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Di Kutai Kartanegara, Ridwan juga mengunjungi kawasan pertambangan PT Multi Harapan Utama Kutai Kartanegara. Menurutnya, perusahaan-perusahaan pertambangan saat ini bekerja cukup aktif dan efektif. Hal ini sebagai bukti bahwa industri pertambangan terus berkontribusi bagi pembangunan nasional.
Ia juga menyampaikan realita selama pandemik Covid-19 bahwa daerah yang pertumbuhan ekonominya cukup terjaga adalah daerah yang kegiatan ekonominya berbasis pada kegiatan produksi pertambangan.
“Namun, dari kondisi ini ada hal-hal yang harus diperbaiki. Dari sisi pemerintah, saya mengajak teman-teman di Ditjen Minerba Kementerian ESDM untuk meningkatkan pelayanan publik dengan cara yang lebih baik,” ujarnya.
Ditjen Minerba, kata Ridwan, terus mengupayakan peningkatan penilaian komunikasi publik untuk dijadikan dedikasi yang penuh tangung jawab. Karena masih ada hal-hal yang harus perbaiki, khususnya terkait masih adanya hambatan-hambatan birokrasi.
“Sebagai contoh, saya baru saja mendapatkan informasi masih ada kendala-kendala terkait dengan perizinan di sektor lingkungan dan kehutanan. Kami sudah berkomunikasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memperbaiki mekanisme perizinan, sehingga badan usaha dipercepat proses perizinannya,” tuturnya.
Dalam rangka pemulihan ekonomi pasca pandemik Covid-19, Ridwan mengajak semua pihak untuk memaksimalkan sektor industri minerba serta meminimalkan kegiatan yang merugikan negara.
Ia juga menekankan pentingnya peran generasi muda dan kaum mahasiswa agar berperan lebih penting lagi dalam mengelola industri pertambangan. Pertama, melalui tata kelola pertambangan yang baik. Kedua, meningkatkan hilirisasi atau peningkatan nilai tambah.
“Karena ini amanat undang-undang, generasi muda berikutnya harus lebih maju tidak sekadar gali jual, gali jual, tapi kita olah produktivitas supaya nilai tambahnya meningkat,” imbaunya.
Ketiga, lanjutnya, masyarakat yang melakukan aktivitas di sektor pertambangan untuk tetap memperhatikan keselamatan kerja, kebersihan lingkungan, dan menjaga ekosistem serta habitat di area pertambangan.
“Jangan sampai industri pertambangan ini menjadi musuh publik atau public enemy, dan yang diungkap di media selalu hal-hal negatif,” katanya. (Syarif)