Beranda Daerah Konsultasi ke Ditjen Minerba, Komisi III DPRD Sulteng Bahas Dugaan Tambang Ilegal

Konsultasi ke Ditjen Minerba, Komisi III DPRD Sulteng Bahas Dugaan Tambang Ilegal

106
0
Komisi III DPRD Sulteng berkonsultasi dengan Ditjen Minerba KESDM (Foto: Humas DPRD Sulteng)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pengelolaan dan pengawasan sektor pertambangan, termasuk dugaan aktivitas tambang ilegal, menjadi perbincangan utama Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) ketika berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret 2026.  

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila Hi Moh Ali, mengatakan, “Kunjungan Komisi III bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait tata kelola pertambangan, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah yang memiliki potensi sumber daya mineral besar, sehingga membutuhkan data yang akurat untuk menunjang fungsi pengawasan DPRD.”

Arnila menegaskan, DPRD Sulteng pada prinsipnya tidak menolak investasi di daerah karena dinilai dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat serta pembangunan daerah.

Komisi III DPRD Sulteng bersama Ditjen Minerba KESDM (Foto: Humas DPRD Sulteng)

“Dalam praktiknya, masih ditemukan sejumlah perusahaan yang belum sepenuhnya menerapkan kaidah pertambangan yang baik. Bahkan, ada yang beranggapan bahwa program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR bukan merupakan kewajiban,” katanya dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (10/3/2026).

Selain itu, pihaknya juga menyoroti masih adanya aktivitas penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) serta dugaan praktik pertambangan ilegal. Komisi III DPRD Sulteng, katanya lebih lanjut, juga mendorong agar Koordinator Inspektur Tambang di Sulteng diperkuat kelembagaannya sehingga memiliki struktur organisasi yang lebih jelas serta kewenangan yang memadai, termasuk dalam pengawasan ore.

DPRD Sulteng pun mengusulkan agar pemerintah daerah diberikan peran lebih besar dalam penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) maupun site plan pertambangan agar daerah penghasil memiliki basis data yang akurat.

Menanggapi hal tersebut, Sub Koordinator Pengelolaan Komunikasi dan Kehumasan Ditjen Minerba, Esti Rahayu, menjelaskan, berdasarkan Perpres No. 55 Tahun 2022, kewenangan pemberian izin pertambangan rakyat (IPR) berada pada pemerintah daerah.

Esti menegaskan, sesuai Permen ESDM No. 17 Tahun 2025, badan usaha pertambangan yang melakukan aktivitas tanpa persetujuan RKAB atau melebihi kuota produksi dapat dikenai sanksi administratif berat hingga pencabutan izin usaha.

Masih menurut Esti, Kementerian ESDM terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan tambang yang memiliki izin, sementara penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti) dilakukan oleh aparat penegak hukum. Selain itu, Kementerian ESDM juga telah membentuk direktorat khusus untuk menangani pengaduan terkait aktivitas tambang ilegal sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, sehingga dugaan praktik Peti dapat dikoordinasikan dengan Gakkum ESDM untuk ditindaklanjuti.

Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam Mineral dan Batu Bara Tahun Anggaran 2025 Provinsi Sulawesi Tengah, total PNBP yang telah diidentifikasi mencapai Rp4,3 triliun dan selanjutnya diproses melalui mekanisme transfer oleh Kementerian Keuangan.

Sementara itu, terkait dana bagi hasil (DBH), pembagiannya mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur persentase pembagian antara pemerintah pusat dan daerah.

Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), dengan tegas dikatakan, wajib dilaksanakan oleh pemegang izin usaha pertambangan, baik IUP maupun IUPK, serta dilaporkan kepada pemerintah daerah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Berbagai masukan dan rekomendasi dari Komisi III DPRD Provinsi Sulteng akan dicatat untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan direktorat terkait di lingkungan Kementerian ESDM. (Tubagus)