
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan akan memperluas penindakan terhadap wajib pajak yang dinilai memiliki tingkat risiko dan ketidakpatuhan tinggi, tidak terbatas pada sektor baja di Banten.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan, langkah penegakan hukum melalui proses case building akan terus dilakukan terhadap seluruh wajib pajak yang terindikasi tidak memenuhi ketentuan perpajakan. Pernyataan tersebut disampaikan menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan penindakan terhadap sekitar 40 wajib pajak lain setelah tiga wajib pajak di Banten lebih dulu diproses.

“Kami tegaskan, kami tidak hanya melakukan case building terkait sektor baja, tetapi juga sektor-sektor strategis lain yang tingkat kepatuhan dan risikonya kami ases cukup tinggi. Kami pastikan semua wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan perpajakan, termasuk komunitas di luar baja, akan kami teruskan proses penindakannya,” ujar Bimo pada Konferensi Pers APBN Kita Edisi Februari 2026 di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, DJP telah melakukan pemetaan risiko berbasis data dan pengawasan intensif terhadap sejumlah sektor yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Fokus pengawasan tidak hanya pada industri baja, tetapi juga sektor lain yang memiliki potensi kerawanan kepatuhan.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap salah satu perusahaan baja asal Tiongkok yang beroperasi di Banten. Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan dan penegakan hukum di sektor industri strategis. Dalam sidak tersebut, otoritas pajak menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian pelaporan perpajakan yang kini tengah didalami melalui proses case building oleh DJP.
Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memastikan level playing field yang adil bagi pelaku usaha serta menjaga penerimaan negara dari sektor-sektor dengan risiko tinggi. DJP menegaskan, pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata represif, tetapi juga berbasis pembinaan dan pengawasan berkelanjutan. Namun, terhadap wajib pajak yang terbukti tidak patuh dan tidak kooperatif, tindakan penegakan hukum akan tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap tingkat kepatuhan sukarela meningkat dan praktik penghindaran pajak di sektor-sektor strategis dapat ditekan. (Li Han)


































