Beranda Berita Nasional Dirjen Pajak Tegaskan Kebijakan Pajak Non-Diskriminatif di Tengah Pembahasan ART

Dirjen Pajak Tegaskan Kebijakan Pajak Non-Diskriminatif di Tengah Pembahasan ART

66
0
Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto (Foto: Dok DJP)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Seluruh kebijakan perpajakan Indonesia, termasuk yang terkait agreement on reciprocal tariff (ART), diterapkan secara non-diskriminatif.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto, dalam “Konferensi Pers APBN Kita Edisi Februari 2026” di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Bimo menjelaskan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merumuskan seluruh kebijakan pemajakan berdasarkan prinsip perlakuan yang sama bagi seluruh pelaku usaha.

“Semua kebijakan ditetapkan secara umum, objektif, dan dengan kriteria yang sama. PPN dan ketentuan perpajakan lain berlaku tanpa memandang asal pelaku usaha,” ujarnya.

Ketentuan terkait ART, katanya menambahkan, mencakup pengaturan pajak digital yang terintegrasi dengan sistem pemungutan pajak bagi pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan tidak diarahkan untuk memberikan perlakuan khusus bagi negara tertentu.

Dia memparkan, hingga 31 Desember 2025 terdapat 23.509 wajib pajak dengan tunggakan pajak di atas Rp100 juta. Setelah terbitnya Per-27/DJP/2025, DJP telah memblokir 29 wajib pajak dengan total tunggakan sebesar Rp170 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi penagihan mencapai Rp52 miliar.

DJP juga mencatat penurunan nilai restitusi pada Januari 2026. Total restitusi mencapai Rp54,1 triliun, turun sekitar 23% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Adapun rincian yang disampaikan, yaitu PPh non-migas: Rp15,8 triliun. PPN dan PPN-BM: Rp37,37 triliun dan PBB, PPh migas, dan pajak lainnya: Rp879 miliar

Diketahui, ART merupakan kesepakatan internasional terkait pembebanan tarif atau pajak antarnegara secara saling membalas (reciprocal). Dalam konteks Indonesia, isu ART mengemuka terutama dalam pembahasan pajak digital dan kesetaraan perlakuan pajak antara pelaku usaha domestik dan asing.

Pemerintah menegaskan, kebijakan perpajakan Indonesia tidak menargetkan negara tertentu. Pemungutan pajak digital dan PMSE tetap mengacu pada UU perpajakan nasional. Lalu, prinsip non-diskriminatif dijaga untuk memastikan Indonesia tetap memperoleh hak pemajakan tanpa melanggar komitmen internasional.

Penegasan itu menjadi bentuk konsistensi pemerintah dalam menjaga kepastian hukum, stabilitas fiskal, dan iklim investasi di tengah dinamika regulasi perpajakan global. (Li Han)