NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Keseimbangan antara sanksi dan insentif dalam mendorong integritas bisnis dan pencegahan korupsi di sektor swasta merupakah hal penting.
Hal itu diungkapkan Koordinator Program Nasional Bidang Anti-Korupsi United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Rahayu Putri Wijayanti, di sebuah acara di Jakarta, pekan ini.
Dalam paparannya, Putri menjelaskan bahwa UNODC memberikan bantuan teknis kepada Indonesia untuk memastikan keselarasan kerangka hukum dan kelembagaan nasional dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Berdasarkan ketentuan UNCAC, katanya melanjutkan, khususnya pasal 12, pasal 26, dan pasal 39, negara-negara pihak didorong untuk memperkuat pencegahan korupsi di sektor swasta, menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi, serta menyediakan insentif bagi perusahaan yang bekerja sama dalam proses penegakan hukum.
“Pasal 12 menekankan pentingnya standar integritas di sektor swasta, termasuk kode etik bisnis, pencegahan konflik kepentingan, transparansi kepemilikan manfaat (beneficial ownership), serta peningkatan standar audit dan akuntansi,” ujarnya.
UNODC bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan studi dan diskusi kelompok terarah (FGD) dengan perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang selaras dengan UNCAC.
Salah satu isu yang mencuat adalah konsep failure to prevent atau kegagalan perusahaan dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Namun, ia mempertanyakan apakah pendekatan tersebut cukup efektif tanpa diimbangi kejelasan standar dan ukuran sanksi yang menjerakan.

“Pertanyaannya, ukuran denda seperti apa yang benar-benar menjerakan, terutama bagi perusahaan besar? Apakah perlu disesuaikan dengan ukuran atau kapasitas perusahaan?” katanya.
Ia juga menyoroti masih terbatasnya diskusi mengenai sanksi pembatalan kontrak atau pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti memperoleh izin melalui praktik suap. Dalam sejumlah kasus, individu penerima suap telah dipidana, namun izin atau kontrak yang diperoleh perusahaan tetap berjalan.
“Situasi seperti ini tidak memberikan efek jera. Pembatalan kontrak atau larangan mengikuti pengadaan pemerintah bisa menjadi sanksi yang signifikan,” ujarnya.
Selain sanksi, ia menekankan pentingnya insentif. Dalam praktik internasional, terdapat mekanisme pengurangan hukuman atau penundaan penuntutan bagi perusahaan yang kooperatif.
Ia berharap, seiring proses aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), pendekatan berbasis insentif terhadap sektor swasta dapat lebih dikembangkan untuk mendorong investasi pada program pencegahan korupsi.
Putri juga menyoroti praktik pencatatan keuangan di luar pembukuan resmi (off-the-book accounts) yang kerap muncul akibat permintaan pembayaran tidak sah dalam proses bisnis. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut seharusnya dapat dicegah melalui penguatan sistem audit internal dan komitmen pimpinan perusahaan untuk menolak pembayaran ilegal.

Sebagai contoh praktik baik, ia menyebut kebijakan di Filipina yang mengintegrasikan pelaporan beneficial ownership dengan sistem pengadaan pemerintah. Perusahaan yang belum melaporkan informasi pemilik manfaat tidak dapat mengikuti tender pemerintah. Kebijakan tersebut berdampak pada ribuan perusahaan yang sementara waktu tidak memenuhi syarat mengikuti pengadaan.
Pendekatan serupa dapat menjadi inspirasi bagi Indonesia dalam memperkuat integritas sektor swasta melalui standar yang jelas, asesmen program kepatuhan, kombinasi sanksi dan insentif yang proporsional, serta kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan organisasi masyarakat sipil.
Ia juga menyinggung kolaborasi UNODC dengan UN Global Compact dalam mendorong penguatan integritas di sektor agribisnis. Dari dialog tersebut, sejumlah pelaku usaha menyampaikan bahwa mereka kerap berada pada posisi rentan terhadap praktik korupsi dalam proses perizinan dan operasional.
“Kolaborasi multipihak dan koordinasi internasional menjadi kunci. Penegakan hukum yang konsisten dan sanksi yang efektif, terutama yang bersifat finansial, tetap diperlukan, tetapi harus diimbangi dengan insentif yang tepat,” tuturnya.
Ia menambahkan, penguatan integritas bisnis juga relevan dengan agenda keberlanjutan dan tata kelola perusahaan yang baik, serta berkontribusi pada pencapaian target pembangunan berkelanjutan. (Li Han)































