
NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Executive Director TBS Foundation, Anugraha Dezmercoledi, mendorong optimalisasi pemanfaatan baterai kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) melalui skema second life usage guna memperkuat implementasi ekonomi sirkular di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Anugraha Dezmercoledi dalam acara Circular Economy Executive Dialogue: Unlocking Business Opportunities and Overcoming Challenges in the Circular Economy, yang diselenggarakan UN Global Compact Network Indonesia bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Anugraha menjelaskan, TBS mengambil peran di sektor EV dan energi baru terbarukan (EBT) karena melihat potensi integrasi baterai EV sebagai penyimpanan energi (energy storage) yang dapat mendukung pemanfaatan panel surya dan sistem kelistrikan lainnya.

Menurut dia, dalam siklus hidup baterai EV, ketika tingkat kesehatan baterai (state of health) turun di bawah 70%, baterai tersebut umumnya tidak lagi optimal untuk kebutuhan mobilitas. Namun demikian, baterai masih dapat dimanfaatkan untuk penggunaan stasioner, seperti penyimpanan energi untuk penerangan, fasilitas kelistrikan sektor perikanan, hingga sistem pendukung pembangkit listrik berbasis energi terbarukan.
“Kami melihat peluang agar baterai yang sudah tidak optimal untuk kendaraan tetap bisa dimanfaatkan sebagai energy storage sebelum akhirnya masuk tahap daur ulang,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara keekonomian, daur ulang baterai saat ini masih menghadapi tantangan skala. Volume limbah baterai di dalam negeri dinilai belum mencukupi untuk menekan biaya produksi hasil daur ulang agar kompetitif dibandingkan baterai baru. Karena itu, pemanfaatan second life menjadi solusi antara sebelum ekosistem daur ulang mencapai skala ekonomis.

TBS, lanjutnya, telah berdiskusi dengan sejumlah pihak, termasuk lembaga pembiayaan dan pelaku industri, untuk mendorong terbentuknya model bisnis yang mendukung pemanfaatan ulang baterai tersebut. Skema ini dinilai dapat menurunkan biaya baterai, mendukung industri EV nasional, serta berkontribusi pada pengurangan emisi dan polusi, termasuk partikulat PM2,5 dan karbon dioksida.
Namun, ia menyoroti masih adanya tantangan regulasi. Ia merujuk pada PP No. 22 Tahun 2021 dan Pemen LHK Tahun 2021 yang dinilai masih memerlukan kejelasan terkait klasifikasi baterai pasca-pemakaian.
Apabila baterai bekas EV langsung dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), menurut dia, proses pemanfaatan ulang menjadi lebih kompleks. Ia berharap melalui forum working group, dapat didorong kejelasan kebijakan agar pemanfaatan baterai second life memiliki kepastian hukum dan skema biaya yang lebih seragam.
Selain aspek regulasi, ia juga menekankan pentingnya sistem pengumpulan (collection) dan pelacakan baterai. TBS yang tergabung dalam sejumlah asosiasi ekosistem mobilitas listrik dan produsen listrik nasional telah membahas perlunya kebijakan yang memungkinkan pemantauan lokasi dan status baterai second life, guna memudahkan pengawasan hingga tahap daur ulang.

Dengan sistem yang terintegrasi, menurutnya, Indonesia dapat membangun rantai pasok baterai yang tertutup (closed loop), sehingga pada akhirnya tersedia volume limbah baterai yang cukup untuk didaur ulang secara ekonomis di dalam negeri.
Dia menilai, jika skema ini dapat didorong bersama oleh pemerintah dan pelaku industri, manfaatnya tidak hanya bagi dunia usaha, tetapi juga masyarakat melalui penurunan biaya operasional energi dan pengurangan polusi.
“Banyak low hanging fruit yang bisa kita kerjakan bersama. Dengan solusi yang lebih kreatif dan kolaboratif, ekonomi sirkular di sektor baterai EV bisa menjadi peluang besar bagi Indonesia,” ujarnya. (Li Han)





























