Beranda Berita Nasional KPK dan OECD Gelar Lokakarya Penguatan Upaya Indonesia Perangi “Foreign Bribery”

KPK dan OECD Gelar Lokakarya Penguatan Upaya Indonesia Perangi “Foreign Bribery”

80
0
Deputi Informasi dan Data KPK, Eko Marjono (Foto: MNI/Li Han)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Penguatan komitmen Indonesia dalam memerangi penyuapan pejabat publik asing (foreign bribery) menjadi langkah penting untuk menjaga integritas bisnis dan meningkatkan daya saing nasional.

Hal tersebut diungkapkan Deputi Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Marjono, dalam sambutannya pada Lokakarya Lintas Pemangku Kepentingan bertema “Supporting Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession to the OECD Anti-Bribery Convention”,  di Nusantara Room, Hotel Sari Pacific, Jakarta, Rabu (11/2/2026).   

Lokakarya tersebut diselenggarakan KPK bersama Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan Pemerintah Inggris dihadiri perwakilan kementerian/lembaga, sektor swasta, dan organisasi masyarakat sipil.

Eko juga menyampaikan apresiasi kepada OECD dan Pemerintah Inggris atas dukungan terhadap proses aksesi Indonesia menuju Konvensi Anti Penyuapan OECD.

“Sebagai negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara, Indonesia memiliki kepentingan besar untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, termasuk dalam transaksi bisnis internasional,” ujarnya.

Peningkatan aktivitas perusahaan Indonesia di luar negeri, katanya melanjutkan, membawa risiko hukum dan reputasi apabila tidak dibarengi pengaturan yang memadai. Indonesia resmi menyampaikan permohonan aksesi Konvensi Anti Penyuapan OECD pada Ministerial Council Meeting tahun 2025 di Paris.

Pada 2026, OECD akan melakukan analisis kesenjangan (gap analysis) terhadap kerangka hukum dan kelembagaan Indonesia sebagai bagian awal proses aksesi. Pemerintah juga tengah mempersiapkan revisi UU tentang Tindak Pidana Korupsi agar selaras dengan standar konvensi. KPK telah merumuskan rekomendasi kebijakan untuk mendukung pembaruan regulasi tersebut.

Dalam lokakarya ini, pakar dari OECD dan negara anggota Working Group on Bribery memaparkan instrumen dan standar global yang wajib diadopsi Indonesia. Sesi-sesi diskusi menyoroti integritas bisnis, implementasi Konvensi Anti Penyuapan Pejabat Publik Asing, serta rekomendasi OECD tahun 2021 terkait antisuap.

KPK menegaskan, upaya memerangi foreign bribery tidak dapat dilakukan pemerintah atau penegak hukum saja, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

Acara ini menjadi bagian dari rangkaian persiapan Indonesia memperkuat kerangka hukum dan kebijakan nasional dalam menghadapi proses aksesi OECD serta meningkatkan kepercayaan mitra internasional terhadap integritas perekonomian Indonesia. (Li Han)