NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmen penegakan hukum lingkungan terhadap setiap perusahaan yang terbukti mencemarkan lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Langkah tegas ini ditegaskan menyusul insiden kedaruratan uap gas bahan kimia di PT Vopak Terminal Merak, Cilegon, Banten, yang terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026, lalu.
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, memastikan, proses penegakan hukum lingkungan dilakukan secara paralel dengan penyelidikan yang tengah dilakukan Polri. Sinergi ini bertujuan untuk memastikan adanya pertanggungjawaban hukum yang menyeluruh, baik secara administratif, perdata, maupun pidana, atas dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan lingkungan hidup.
Insiden tersebut dipicu oleh reaksi kimia dalam proses pembersihan pipa uap yang menyebabkan kebocoran gas asam nitrat (HNO₃). Akibat kejadian ini, sebanyak 56 warga di sekitar lokasi terdampak dan harus mendapatkan penanganan medis. KLH/BPLH bersama pemerintah daerah telah melakukan pengukuran kualitas udara menggunakan portable gas detector untuk memastikan kondisi lingkungan kembali berada pada ambang aman.

Hasil investigasi awal menunjukkan adanya pelanggaran administratif oleh PT Vopak Terminal Merak, yakni izin tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) diketahui telah kedaluwarsa sejak Januari 2024. Padahal, sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang mengelola B3 dalam jumlah besar, kepatuhan terhadap perizinan dan standar pengelolaan limbah merupakan kewajiban mutlak.
“Kelalaian dalam pengelolaan B3 tidak bisa ditoleransi. Ini menyangkut keselamatan publik dan keberlanjutan lingkungan. Kami mendukung penuh proses penyelidikan Polri, termasuk kemungkinan penerapan sanksi pidana lingkungan. Secara paralel, KLH/BPLH akan menyiapkan ahli untuk mendukung gugatan pemerintah serta melakukan peninjauan ulang terhadap persetujuan lingkungan dan sistem pengelolaan limbah perusahaan,” tegas Menteri Hanif dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Sebagai langkah lanjutan, KLH/BPLH akan melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas penyimpanan dan prosedur teknis pengelolaan limbah B3 di lokasi kejadian. Evaluasi ini mencakup integrasi detail teknis TPS limbah B3 ke dalam persetujuan lingkungan yang sedang diajukan perusahaan, guna memastikan seluruh aspek keselamatan dan pencegahan risiko berjalan sesuai standar yang berlaku.

Sektor Pertambangan
Penegakan hukum tersebut, menurut menteri, tidak hanya berlaku bagi sektor industri kimia dan logistik, tetapi juga mencakup sektor pertambangan yang memiliki risiko pencemaran tinggi. Perusahaan pertambangan yang terbukti melakukan pencemaran air, tanah, atau udara, mengabaikan kewajiban reklamasi dan pascatambang, serta tidak mematuhi persetujuan lingkungan dan pengelolaan limbah, akan dikenakan sanksi serupa tanpa pengecualian.
“Tidak ada sektor usaha yang kebal hukum. Perusahaan pertambangan, industri manufaktur, maupun pengelola B3 lainnya akan kami tindak tegas jika melanggar. Sanksi dapat berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan, denda administratif, gugatan perdata, hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
KLH/BPLH menekankan bahwa insiden di Cilegon harus menjadi peringatan nasional bagi seluruh pelaku usaha. Pemerintah akan memperketat pengawasan, meningkatkan frekuensi inspeksi lapangan, serta memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sejalan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup.
Dengan langkah ini, KLH/BPLH menegaskan komitmennya untuk menjaga hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran lingkungan memperoleh konsekuensi hukum yang adil dan setimpal. (Shiddiq)




























