NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Perusahaan tambang yang terbukti melanggar regulasi perlindungan lingkungan berdasarkan hasil verifikasi lapangan diganjar sanksi administratif.
Hal tersebut ditegaskan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada 68 perusahaan tambang dan unit usaha lainnya yang beroperasi di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Bukan tidak mungkin perusahaan tambang, termasuk tambang nikel, di daerah lain, seperti Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat, akan mendapat sanksi jika terbukti melanggar regulasi.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan, penindakan tersebut merupakan hasil evaluasi detail dan pemantauan lapangan berbasis analisis spasial terhadap puluhan entitas usaha di tiga provinsi tersebut.
“Urutannya jelas, mulai dari evaluasi detail, pemantauan lapangan, sanksi administratif, hingga ditindaklanjuti ke kejaksaan,” kata Hanif dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Xll di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Selain sanksi administratif, KLH juga menggugat enam entitas usaha di Sumatra Utara dengan nilai kerugian lingkungan mencapai Rp4,8 triliun. Seluruh gugatan tersebut saat ini tengah diproses di pengadilan, sementara kasus lainnya ditargetkan menyusul dalam waktu dekat.
Berdasarkan sanksi yang dijatuhkan, seluruh perusahaan diwajibkan melakukan audit lingkungan paling lambat tiga bulan sejak sanksi diterbitkan. Audit tersebut menjadi dasar penguatan izin lingkungan, pencabutan izin, hingga penerapan sanksi pidana apabila kewajiban tidak dipenuhi.
KLH juga menangani dua kasus dugaan tindak pidana lingkungan di Aceh dan Sumatra Utara, serta empat kasus lain yang masih dalam tahap penyelidikan dan dikoordinasikan dengan kepolisian. Sejumlah perkara juga dilimpahkan kepada pemerintah daerah dan dinas kehutanan karena berada di kawasan hutan.
Dalam penertiban lanjutan, pemerintah pusat bersiap menghentikan dan menghapus izin lingkungan terhadap 28 unit usaha. Dari jumlah tersebut, delapan entitas utama dipastikan akan dicabut izinnya karena terbukti melanggar ketentuan lingkungan berdasarkan hasil verifikasi dan investigasi lapangan.
Hanif menegaskan, penegakan hukum lingkungan ini dilakukan untuk menekan dampak kerusakan lingkungan yang memperparah bencana hidrometeorologi di Sumatra serta menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan lingkungan secara ketat. (Shiddiq)
























