Beranda Pemerintahan Komisi XII Tekankan Kewajiban Reklamasi dan Manfaat Tambang bagi Masyarakat

Komisi XII Tekankan Kewajiban Reklamasi dan Manfaat Tambang bagi Masyarakat

228
0
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi Oekon (Foto: Humas DPR)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Reklamasi dan pascatambang yang dilakukan perusahaan mendapat sorotan serius dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi Oekon, menegaskan, perusahaan tambang harus patuh memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang.

Penegasan tersebut disampaikan saat Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) spesifik bersama beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di Kalimantan Utara, Jumat (23/1/2026).

Komisi XII secara konsisten memberikan perhatian terhadap tanggung jawab perusahaan dalam pemulihan lingkungan pasca-aktivitas pertambangan. Kewajiban yang dimaksud mencakup penanaman kembali, pengelolaan lahan bekas tambang, serta pemenuhan jaminan reklamasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Perusahaan tambang wajib melaksanakan apa-apa yang sudah ditentukan, mulai dari penanaman ulang, pemanfaatan lahan pascatambang, sampai jaminan reklamasi. Ini kami tekankan sungguh-sungguh kepada perusahaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin (26/1/2026).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut juga mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah melaksanakan kewajiban dan menyampaikan laporan secara terbuka. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai tidak hanya mencerminkan tanggung jawab lingkungan, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pertambangan yang baik.

Selain aspek teknis dan administratif, Komisi XII turut menilai kontribusi sosial dari aktivitas pertambangan. Dony menegaskan, kegiatan pertambangan harus memberikan dampak positif yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional.

“Kami juga melihat apakah keberadaan perusahaan-perusahaan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar tambang dan masyarakat Kalimantan Utara secara umum. Hasil tambang yang diambil dari daerah ini harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat,” katanya.

Dalam evaluasi tersebut, Komisi XII DPR RI mencatat masih ada perusahaan yang belum melengkapi sejumlah kewajiban administratif. Temuan tersebut, kata dia, pada umumnya berkaitan dengan aspek administratif dan finansial, yang telah dibahas bersama kementerian terkait untuk segera ditindaklanjuti.

“Tadi sudah dikomunikasikan dengan kementerian terkait untuk segera menyelesaikan. Kalau semua kewajiban itu sudah dijalankan, tentu tidak akan kami permasalahkan. Tetapi, kalau memang tidak ada itikad baik untuk melaksanakan, ini ceritanya akan berbeda dan bisa kami panggil ke Panja Minerba DPR RI,” jelasnya.

Terkait jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang, pria kelahiran 6 Mei 1967 itu menyampaikan bahwa sebagian besar perusahaan yang hadir telah memenuhi kewajiban hingga tahun 2024. Meski demikian, masih terdapat satu hingga dua perusahaan yang belum menyetorkan kewajiban untuk tahun 2025.

Perbedaan tersebut, menurutnya, dipengaruhi oleh tahapan kegiatan usaha, mulai dari fase produksi hingga pascatambang, namun Komisi XII berharap seluruh kewajiban dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (Tubagus)