NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pencabutan izin 28 perusahaan pertambangan dan kehutanan bukanlah akhir dari persoalan, melainkan awal dari tanggung jawab panjang atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Pemerintah menegaskan, langkah ini bukan semata keputusan administratif, tetapi penegakan hukum lingkungan yang berorientasi pada pemulihan ekosistem.
Demikian ditegaskan Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup/Wakil Kepala (Wakep) BPLH, Diaz Hendropriyono, saat sesi tanya jawab dengan wartawan di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Diaz menekankan, negara tidak hanya menghentikan aktivitas usaha, tetapi juga menagih kembali kewajiban ekologis yang selama ini diabaikan.
“Pencabutan izin tidak otomatis menghapus tanggung jawab perusahaan. Justru setelah izin dicabut, kewajiban rehabilitasi dan restorasi lingkungan tetap melekat,” ujar Wamen LH.
Menurutnya, pemerintah tengah menyiapkan skema pengelolaan lanjutan terhadap lahan-lahan bekas konsesi, terutama di sektor tambang dan perusahaan kayu. Salah satu opsi yang dikaji adalah pengembalian fungsi kawasan menjadi area hijau dan kawasan lindung, tergantung pada kondisi ekologis masing-masing wilayah.
“Untuk lahan bekas tambang, prinsipnya adalah pemulihan. Apakah itu direstorasi menjadi kawasan hijau atau fungsi lain yang ramah lingkungan, semuanya akan melalui kajian ilmiah,” katanya.
Pendanaan rehabilitasi, lanjutnya, tidak akan dibebankan kepada negara. Perusahaan tetap diminta bertanggung jawab melalui mekanisme jaminan reklamasi, dana pascatambang, serta instrumen hukum lainnya.
Anak ketiga A.M. Hendropriyono itu mengungkapkan, pencabutan izin didasarkan pada berbagai pelanggaran serius, terutama terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan turunannya.
“Pelanggarannya beragam, mulai dari pembukaan hutan di luar izin, deforestasi di kawasan lindung, tidak melaksanakan reklamasi, hingga pengabaian dokumen AMDAL,” ungkapnya.
Sebagian perusahaan, sambungnya, bahkan membiarkan lubang tambang terbuka dan merusak daerah aliran sungai, yang berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar. Karena pencabutan izin merupakan keputusan administrasi, ia tidak menutup kemungkinan adanya perusahaan yang menempuh jalur hukum melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN). Namun, pemerintah menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.
“Kalau ada keberatan, itu hak perusahaan. Tapi, negara berdiri di atas data dan temuan lapangan. Semua keputusan berbasis bukti pelanggaran,” tegasnya seraya menambahkan bahawa hingga saat ini pemerintah masih memantau respons resmi dari perusahaan-perusahaan yang terdampak.
Kasus 28 perusahaan ini menjadi sinyal kuat bahwa paradigma pengelolaan sumber daya alam di Indonesia sedang bergeser. Negara tidak lagi menoleransi praktik eksploitasi yang mengorbankan lingkungan dan masyarakat.
“Pembangunan tidak boleh merusak. Kita ingin memastikan bahwa ekonomi, energi, dan lingkungan berjalan seimbang,” tutupnya. (Shiddiq)
























