NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Komisi XII DPR RI mengapresiasi langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menertibkan izin usaha pertambangan (IUP) serta rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) sektor minerba. Apresiasi tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi XII DPR RI bersama Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Rapat kerja tersebut membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya capaian kinerja Kementerian ESDM pada 2025, program strategis ketahanan energi nasional 2026, serta agenda lain yang berkaitan dengan tata kelola sektor ESDM.
Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, menilai penertiban yang dilakukan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) dalam beberapa bulan terakhir merupakan langkah penting untuk memperbaiki tata kelola pertambangan nasional.
“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Dirjen Minerba terkait dengan penertiban-penertiban IUP dan RKAB. Ke depan, RKAB ini perlu diformulasikan kembali, tidak lagi dikeluarkan untuk tiga tahun, tetapi mungkin per tahun,” ujar Syarif.
Menurut anggota Fraksi Parta Nasdem itu, selama ini banyak RKAB yang tidak sesuai dengan kemampuan riil produksi pelaku usaha. Ia mencontohkan, ada pengusaha yang mengajukan RKAB puluhan juta ton, tetapi realisasi produksinya hanya ratusan ribu ton.
“Akibatnya, dokumen-dokumen ini menjadi dokumen terbang. RKAB dikeluarkan besar, tapi produksinya jauh di bawah itu,” kata dia.
Mantan Wali Kota Jambi dua periode itu juga mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Minerba yang mulai menyesuaikan penerbitan RKAB berdasarkan kapasitas produksi masing-masing perusahaan tambang.
“Kalau dia hanya mampu ratusan ribu ton, maka keluarkan RKAB ratusan ribu ton. Ini langkah yang tepat,” ujarnya.
Selain RKAB, Komisi XII DPR juga menyoroti persoalan jaminan reklamasi. Dia menyambut baik rencana Dirjen Minerba yang akan menyusun formulasi baru terkait besaran jaminan reklamasi agar lebih proporsional dengan RKAB yang diberikan.
“Jangan sampai RKAB diberikan 20 juta ton per tahun, tapi setoran jaminan reklamasi hanya satu atau dua miliar rupiah. Ini tidak seimbang,” tegasnya.
Ia mendorong agar besaran jaminan reklamasi dihitung berdasarkan persentase tertentu dari RKAB, misalnya 0,1% atau 1%, guna memastikan pelaku usaha memiliki tanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan pascatambang.
“Kalau dana jaminan yang dititipkan nilainya minim, pelaku usaha cenderung meninggalkan kewajibannya. Akibatnya, banyak danau bekas tambang yang terbengkalai di daerah,” pungkasnya.
Komisi XII DPR berharap langkah-langkah pembenahan ini dapat memperkuat tata kelola pertambangan, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta mencegah kerusakan lingkungan di wilayah pertambangan. (Shiddiq)
























